Berita Karanganyar

Pejabat Pemkab Karanganyar Bayarkan Zakat Mal, Baznas: Kesadaran Masih Perlu Dioptimalkan

Pembayaran zakat mal bertepatan dengan keteladanan pembayaran zakat di Ruang Anthurium Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (12/4/2023).

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
PEMKAB KARANGANYAR
Jajaran kepala OPD di Lingkungan Pemkab Karanganyar membayarkan zakat mal melalui Baznas di Ruang Anthurium Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (12/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Jajaran Forkopimda serta kepala OPD di Lingkungan Pemkab Karanganyar membayarkan zakat mal melalui Baznas. 

Pembayaran tersebut dilangsungkan bertepatan dengan keteladanan pembayaran zakat di Ruang Anthurium Rumah Dinas Bupati Karanganyar pada Rabu (12/4/2023).

Jajaran BUMD serta Kabag di Lingkungan Setda Kabupaten Karanganyar juga turut serta dalam gerakan membayar zakat mal tersebut. 

Ketua Baznas Kabupaten Karanganyar, Kafindi menyampaikan, gerakan membayar zakat mal ini sebenarnya serentak secara nasional.

Kemudian pimpinan di lingkup kabupaten juga turut serta dalam gerakan membayar zakat mal.

Baca juga: Disdagperinaker Karanganyar Salurkan Paket Sembako Murah Bagi Karyawan Pabrik

Baca juga: Seorang Pelajar Tenggelam di Embung Dungdo Karanganyar

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan zakat mal itu dapat dilakukan apabila telah memenuhi nisab atau ketentuan. 

"Memiliki harta senilai 85 gram emas itu membayarkan zakat mal 2,5 persen, kira-kira Rp 1,8 juta," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (12/4/2023). 

Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk membayar zakat mal perlu ditingkatkan lagi.

Oleh karena itu pihaknya akan terus berupaya melakukan sosialisasi supaya pengumpulan zakat mal dapat lebih optimal.

Dia menambahkan, Baznas Kabupaten Karanganyar juga menerima pembayaran zakat fitrah selain zakat mal. 

"Nanti akan ada pemberangkatan armada untuk zakat fitrah (ke beberapa kecamatan), rencananya pada pekan depan," ucapnya. 

Sementara itu Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengajak ASN dan masyarakat supaya memperhatikan ketentuan kaitannya dengan kewajiban membayar zakat mal. (*)

Baca juga: Hasil Babak II Skor 3-2 Bali United Vs PSIS Semarang Liga 1, Privat Mbarga Balikkan Keadaan

Baca juga: Video 6 Tahun Lapak PKL Suryokusumo Tak Ditempati, Pemkot Semarang Kehilangan PAD Ratusan Juta

Baca juga: Tak Patuh LHKPN, 55 Anggota DPR RI Dilaporkan Ke Mahkamah Kehormatan Dewan

Baca juga: Korupsi Dana Covid, Eks Sekda Ini Divonis Penjara 7,5 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved