Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Seorang Pengedar Narkoba Berhasil Kabur Dari Tahanan Dengan Bonceng Istrinya Saat Petugas Lengah

Gara-gara petugas lengah, seorang pengedar narkoba HA (50) bisa kabur membonceng istrinya dari tahanan di Mapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Editor: raka f pujangga
The Guardian
Ilustrasi penjara. 

TRIBUNJATENG.COM, JENEPONTO - Gara-gara petugas lengah, seorang pengedar narkoba HA (50) bisa kabur membonceng istrinya dari tahanan di Mapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Tahanan tersebut diketahui juga merupakan residivis pada kasus yang sama dan kembali tertangkap petugas kepolisian.

Pelaku memanfaatkan kelalaian petugas sehingga bisa kabur saat istrinya sedang berpura-pura membesuk pelaku.

Baca juga: Dalam Kondisi Terborgol, Seorang Tahanan Kabur Saat Sedang Berobat di Rumah Sakit Samarinda

"Malam itu hanya ada satu petugas jaga dan istri tersangka datang membesuk sekitar 30 menit kemudian pamit pulang dan saat hendak pulang istrinya lalu menyalakan sepeda motor saat itulah tersangka langsung kabur dengan membonceng istrinya" kata Ipda Tengku Abdul Rahman, Kasat Tahti Polres Jeneponto melalui telepon seluler pada Rabu, (12/4/2023).

Saat ini polisi tengah memburu HA dan istrinya yang merupakan warga Dusun Bangkengnunu, Kecamatan Bontoramba.

Menurut polisi, HA dan istrinya memanfaatkan kelengahan petugas piket.

Menurut Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono petugas sempat mengejar HA dan istrinya, namun tak terkejar.

Baca juga: Dua Tahanan Kabur Dari Sel Usai Dibesuk Keluarga, Polisi: Satu Masih Buron

Saat ini pihaknya telah mengerahkan petugas untuk menangkap kembali HA dan istrinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, HA ditangkap lagi pada Maret 2023.

HA sendiri dikenal pemain lama dalam kasus peredaran narkoba di Jeneponto. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Tahanan di Polres Jeneponto Kabur Membonceng Istrinya Pakai Motor"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved