Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

FKSPN Karanganyar Minta Perusahaan Bayar THR Sesuai Ketentuan

Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Karanganyar meminta supaya perusahaan membayar THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Agus Iswadi
Pengguna jalan melintas di depan Kantor Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Karanganyar, Kamis (13/4/2023) siang 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Karanganyar meminta supaya perusahaan membayar THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan. 

Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Karanganyar, Haryanto menyampaikan, pembayaran THR sesuai aturan paling lambat dibayarkan H-7 lebaran.

Pihaknya berharap pembayaran THR kepada karyawan tetap menerapkan aturan yang ada.

Dia mendapatkan laporan adanya perusahaan yang membayarkan THR menggunakan acuan hari kerja karyawan

Baca juga: Namanya Terseret Kasus Dugaan TPPU Wahyu Kenzo karena Lelang Blangkon, Gus Miftah: Saya Buka Semua

Utamanya perusahaan yang merumahkan para karyawannya. 

"Ada yang memakai acuan itu hari kerja karyawan, ini tidak ada dalam undang-undang. Ini kita tolak sedang kita advokasi.

Aturan permanker (Nomor 6 Tahun 2016) itu, karyawan yang bekerja satu bulan secara terus menerus berhak mendapatkan (THR) secara proporsional.

Yang kerja satu tahun ke atas itu dapat satu kali gaji," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (13/4/2023).  

Menurutnya pembayaran THR menggunakan acuan hari kerja karyawan itu menyimpang dari aturan sekalipun sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

Sementara itu terkait pembayaran THR yang dicicil, terang Haryanto, sebenarnya ada konsekuensi terhadap perusahaan berupa denda 5 persen dari THR yang belum dibayarkan kepada karyawan. 

"Mekanisme dicicil itu kalau dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan apabila telat membayar, kalau dicicil itu kan termasuk telat membayar. Dikenakan denda 5 persen dari THR yang belum dibayarkan," ucapnya. 

Terpisah Kabid Hubungan Industri Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Karanganyar, M Ibrahim mengatakan, dinas telah mendirikan posko aduan manakala ada karyawan yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.

Posko aduan mulai dibuka sejak awal pekan ini. 

"Sampai saat ini belum ada aduan masuk," tuturnya. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved