Berita Banyumas
Pengedar dan Produsen Obat Terlarang di Banyumas Dibekuk, Polisi Sita Ribuan Butir Senilai 673 Juta
Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap 2 orang masing-masing sebagai pengedar dan produsen obat-obatan terlarang dan tembakau gorila
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap 2 orang masing-masing sebagai pengedar dan produsen obat-obatan terlarang dan tembakau gorila di Kabupaten Banyumas, Sabtu (1/4/2024) pukul 16.19 WIB.
Barang bukti yang diamankan berupa obat daftar G dan obat psikotropika berbagai merk dan jenis dengan jumlah total barang bukti yang diamankan sebanyak 134.728 butir atau senilai Rp 673 juta.
Diamankan juga bahan baku cairan kimia tembakau sintetis arau Gorilla sebanyak 510 ml atau senilai Rp 51 juta.
Baca juga: Berperan Jadi Perantara Mbah Slamet dengan Pasutri Lampung, Ponijo Diberangkatkan ke Banjarnegara
Baca juga: Densus 88 Gerebek Kelompok Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Lampung, 6 Ditangkap 2 Tewas
Dua tersangka yang diamankan adalah IW (26) asal Maos, Kabupaten Cilacap yang bertindak sebagai produsen berskala home industri.
Tersangka lainnya adalah LW (23) asal Sokaraja Tengah, Kabupaten Banyumas yang berperan sebagai pengedar.
Pelaku LW ditangkap di sebuah tempat cukur atau Barbershop di daerah Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Setelah melakukan pengembangan akhirnya ditangkap pelaku IW di rumah daerah Desa Maos Lor, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap.
"Pelaku IW merupakan produsen yang melakukan aktifitasnya secara home industri di daerah Maos Cilacap.
Pelaku IW adalah seorang residivis yang keluar penjara sejak 2017.
Dalam melakukan transaksinya pelaku menjualnya di media sosial dengan nama Regedeg," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu dalam konferensi persnya kepada Tribunbanyumas.com.
Adapun modus yang dilakukan pertama tersangka LW memesan, membeli barang berupa Obat daftar G dan Obat Pskotropika kepada tersangka IW.
Kemudian obat tersebut dijual dan diedarkan oleh tersangka LW.
Selain sebagai penjual Obat daftar G dan Obat Psikotropika, tersangka IW juga telah memproduksi serta menjual dan mengedarkan tembakau sintetis dan juga ganja kedalam kemasan berbagai merk.
"Cara penjualanya melalui akun Media Sosial Intagram berbagai nama akun salah satu diantaranya akun bernama Regedeg," terangnya.
Penangkapan kedua tersangka didasarkan atas aduan atau informasi dari masyarakat.
Masyarakat merasa sering adanya transaksi obat terlarang di sekitar Jalam Jendral
Sudiman Purwokerto.
Saat diamankan polisi mendapati barang berupa obat Alprazolam Sebanyak 20 butir.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka LW dengan mengamankan obat daftar G yaitu Tramadol HCI tablet 50mg dan obat warna kuning berlogo mf serta Obat Psikotropika Alprazolam tablet 1mg dengan Jumlah Total 1.090 butir.
Setelah dilakukan introgasi obat yang dimilki didapatkan dan seorang penjual pengedar IW asal Maos.
Hingga akhirnya pada pukul 23.30 WIB petugas berhasil mengamankan IW di rumahnya beralamat di Jalan Raya Maoslor RT 2 RW 4 Desa Maoslor, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap.
"Saat dilakukan penggeledahan diamankan barang berupa obat dengan berbagai jenis diduga Psikotropika dan daftar G sebanyak 133.638 Butir.
Selain itu petugas telah mengamankan bahan baku pembuat tembakau Sintetis dan juga irisan daun, batang dan biji Ganja," katanya.
Para pelanggan dari obat-obatan itu kebanyakan adalah para remaja.
Adapun barang bukti tersebut didapat tersngka berasal dari Jakarta dan wilayah Jawa Barat.
"Konsumen juga tidak hanya di Banyumas tapi juga luar Banyumas," imbuhnya.
Kasatnarkoba, Kompol. M Yogi Prawira mengatakan obat-obat daftar G itu diantaranya jenis Tramadol HCL 50mg, TRIHEXYPHENIDYL tablet 2mg, HEXYMEROZTRIHEXYPHENIDYL 2 mg, Obat warna kuning berlogo DMP, Obat warna kuning berlogo mf, DOLGESIK@50 TRAMADOL HCI 50mg.
Sementara itu obat psikotropika ALPRAZOLAM tablet 1 mg, ALPRAZOLAM DEXA tablet 1 mg, ZYPRAZO ALPRAZOLAM, MERLOPAM@2 LORAZEPAM, Alprazolam, Mersifarma tablet 1mg dan ATARAXO ALPRAZOLAM Tablet 1 mg.
Sementara itu perwakilan dari BPOM Purwokerto, Sri Aji menerangkan bagaimana bahaya obat-obatan tersebut.
"Kandungan dari tembakau berisi efeknya lebih bahaya dari ganja biasa.
Sehingga efeknya menyebabkan detak jantung meningkat dan halusinasi hingga bunuh diri.
Efeknya dapat merusak saraf otak dan kerusakan dapat permanen," terangnya.
Beberapa kejadian efeknya halusinasi menjadikan seseorang lebih berani dalam melakukan tindak kejahatan.
Atas perbuatannya tersangka LW diancam pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun
2009 tentang Kesehatan yaitu Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi
atau mengedarkan sediaan farmasi maka di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka IW diancam dengan Undang-undang Kesehatan dan Psikotropika
maka diancam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika.
Setiap orang menjual atau menyerahkan narkotika memproduksi atau menyalurkan narkotika Golongan I dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009
dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
"Bagi siapa yang mengetahui informasi segera hubungi layanan kepasa Polresta Banyumas.
Tidak akan dibuka identitasnya dan akan dirahasiakan sehingga masyarajat dapat berperan aktif dalam penegakan pemberantasan narkoba," pesan Kapolresta. (jti)
Bupati Banyumas Absen Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Dampingi 50 Penari Tampil di Istana Negara |
![]() |
---|
50 Penari Banyumas Tampil dalam Upacara Peringatan HUT Ke-80 RI di Istana Negara |
![]() |
---|
Dua Pemuda Banyumas Ditangkap di Kosan Purwokerto, Polisi Sita 162 Paket Sabu Siap Edar |
![]() |
---|
13.700 Anak di Banyumas Putus Sekolah, Pramuka dan PKBM Bersinergi Buka Akses Pendidikan |
![]() |
---|
Bupati Banyumas Desak Pemerintah Pusat Bantu Pembebasan Lahan Tol Pejagan-Banyumas-Cilacap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.