Berita Nasional
Dito Mahendra Diduga Sembunyi dari Kejaran Polisi
Polisi sedang melakukan pencarian terhadap Dito Mahendra. Dito akan dimintai keterangan selaku orang yang diduga sebagai pemilik senpi ilegal.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi sedang melakukan pencarian terhadap pengusaha Dito Mahendra.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dito akan dimintai keterangan selaku orang yang diduga sebagai pemilik sejumlah senjata api (senpi) illegal.
Baca juga: Kabareskrim: Tangkap Dito Mahendra!
"Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).
Djuhandhani menyebut Dito saat ini diduga bersembunyi, maka itu penyidik berupaya melakukan pencarian.
Dia juga mengatakan Dito masih berstatus sebagai saksi sehingga pihaknya belum meminta pengajuan cegah dan tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi.
"Bukan kabur namun mungkin sembunyi, status yang bersangkutan masih saksi jadi tidak bisa kita cekal," kata Djuhandhani.
Meski begitu, Bareskrim melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi khususnya jika Dito terpantau melintas berpergian ke luar negeri.
Selain itu, menurut Djuhandhani, pihak KPK telah mencekal Dito berpergian ke luar negeri terkait perkara yang berbeda.
"Sejak kami menaikkan penyidikan sudah koordinasi dengan pihak imigrasi, kalau melintas agar menghubungi kepolisian.
Di samping itu hasil koordinasi dengan KPK yang bersangkutan sudah dicekal oleh KPK," ujarnya.
Diketahui, polisi telah dua kali memanggil Dito sebagai saksi dalam perkara kepemilikan senjata illegal, namun tidak hadir.
Temuan senpi ilegal Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami.
Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, tgl 24 Maret 2023 diduga Dito melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Dito diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabur, Dito Mahendra Diburu dan Akan Langsung Ditangkap Bareskrim"
Baca juga: KPK Minta Dito Mahendra Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
| KemenHAM RI dan UNDIP Jalin Sinergi: Natalius Pigai Tegaskan Komitmen HAM dalam Pembangunan Nasional |
|
|---|
| 10 Fakta Penyiksaan Prada TNI Richard Saksi Kunci Kematian Prada Lucky: Dipaksa Hubungan Sejenis |
|
|---|
| FIX, Tanggungan Biaya Haji 2026 Tiap Jemaah Rp54.194.366 |
|
|---|
| Popularitas Purbaya Kalahkan Gubernur Jabar, PAN Mulai Melirik: Saya Nggak Tertarik Politik |
|
|---|
| Kemenham Jateng gelar Analisis dan Penelaahan Perda Bantuan Hukum Kota Semarang dari Perspektif HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Wiraswasta-Dito-Mahendra-memilih-bungkam-setelah-menjalani-pemeriksaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.