Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkumham Jateng

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan audit kepada Notaris Kota Salatiga

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melakukan audit kepatuhan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan audit kepada Notaris Kota Salatiga 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG (13/04) - Untuk mendorong peran serta Notaris dalam memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melakukan audit kepatuhan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan audit kepada Notaris Kota Salatiga
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan audit kepada Notaris Kota Salatiga (IST)

Audit ini ditujukan terhadap para Notaris Kota Salatiga yang dinilai berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis atas pengisian kuesioner penerapan PMPJ.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan audit kepada Notaris Kota Salatiga
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan audit kepada Notaris Kota Salatiga (IST)

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nur Ichwan yang terlibat langsung dalam kegiatan itu, menegaskan bahwa seluruh Notaris wajib menerapkan PMPJ.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan audit kepada Notaris Kota Salatiga
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan audit kepada Notaris Kota Salatiga (IST)

Menurutnya, apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka Notaris akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan audit kepada Notaris Kota Salatiga
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan audit kepada Notaris Kota Salatiga (IST)

Nur Ichwan juga menjelaskan bahwa tujuan audit ini adalah memberikan evaluasi dan bimbingan lebih lanjut agar Notaris memahami penerapan PMPJ dan melaksanakannya secara efektif.

Kegiatan audit turut diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, dan Sekretaris Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Salatiga.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved