Kanwil Kemenkumham Jateng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan audit kepada Notaris Kota Salatiga
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melakukan audit kepatuhan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG (13/04) - Untuk mendorong peran serta Notaris dalam memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melakukan audit kepatuhan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris.
Audit ini ditujukan terhadap para Notaris Kota Salatiga yang dinilai berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis atas pengisian kuesioner penerapan PMPJ.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nur Ichwan yang terlibat langsung dalam kegiatan itu, menegaskan bahwa seluruh Notaris wajib menerapkan PMPJ.
Menurutnya, apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka Notaris akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Nur Ichwan juga menjelaskan bahwa tujuan audit ini adalah memberikan evaluasi dan bimbingan lebih lanjut agar Notaris memahami penerapan PMPJ dan melaksanakannya secara efektif.
Kegiatan audit turut diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, dan Sekretaris Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Salatiga.(*)
| Kanwil Hukum Jateng Ikuti Rapat Virtual Bahas Penilaian Desa Sadar Hukum |
|
|---|
| Zona Integritas Kuatkan Kepercayaan Publik, Menkum Minta Jajaran Ciptakan Transformasi Digital |
|
|---|
| Kakanwil Kemenkum Jawa Tengah Berikan Pengarahan Perdana Awal Tahun 2025 |
|
|---|
| Kemenkum Jateng Hadiri Upacara Hari Amal Bhakti di Kanwil Kemenag Jawa Tengah |
|
|---|
| Apel Awal Tahun 2025, Kadiv Yankum Gaungkan Semangat Kolaborasi dan Sinergi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kantor-Wilayah-Kementerian-Hukum-dan-HAM-Jawa-Tengah-melakukan-audit-kepada-Notarisfdsa435r.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.