Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Perwira TNI Dipecat dan Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Aniaya Anak Buah hingga Tewas

Hukuman itu diberikan karena hakim menilai perwira TNI AD itu telah terbukti menganiaya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus sampai akhirnya meninggal.

tribunnews
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJATENG.COM - Kamis (13/4/2023), Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Mayor Arh Gede Henry Widyastana. 

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Kolonel Sus Mustofa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Widyastana dari kesatuan.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 1 tahun 6 bulan, pidana tambahan pecat dari dinas militer," kata Mustofa di Pengadilan Militer Medan.

Baca juga: Polda Jateng Tangkap Pelaku Begal Anggota TNI AL di Tegal, 2 Orang Masih Buron

Hukuman itu diberikan karena hakim menilai perwira TNI AD itu telah terbukti menganiaya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus sampai akhirnya meninggal dunia. 

Perbuatan itu dianggap melanggar Pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ada hal yang memberatkan dari perbuatan Widyastana yaitu tidak ada menunjukan rasa simpati dan empati kepada keluarga korban.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan," ucap hakim.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Berbeda dengan Letkol Chk P R Sidabutar selaku oditur mengatakan, akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Saat sidang putusan berlangsung,  tampak Tioma Tambunan yang merupakan ibu korban tampak mengusap-usap foto almarhum anaknya.

Foto itu dibawa Tioma ke dalam ruang sidang menggunakan bingkai bewarna putih dari kayu.

Sebagai informasi, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus meninggal dunia karena dianiaya pimpinanya Mayor Arh Gede Henry Widyastana.

Penganiayaan itu berlangsung ketika adanya masa orientasi atau pelatihan yang digelar di Denrudal 004 Dumai.

Dalam peristiwa itu, diduga korban disiksa secara berlebihan selama masa orientasi atau pelatihan yang berujung pada kematiannya.

"Korban disiksa dengan cara ditenggelamkan, dihajar, dipaksa berlari, dipaksa berdiri, dan seterusnya," Kata Kamarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga korban.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mayor Henry Divonis 1,5 Tahun Penjara Serta Dipecat Karena Aniaya Serda Wira Hingga Meninggal Dunia

Baca juga: TNI-Polri Tangkap Anggota KKB Anak Buah Egianus Kogoya yang Terlibat Pembakaran Pesawat Susi Air

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved