Berita Nasional
ASTAGA! Bupati Meranti Gadaikan Kantor Pemkab Rp 100 Miliar ke Bank, Cicilan Per Bulan 3,4 Miliar
Ternyata M Adil telah menggadaikan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti pada Bank Riau Kepri
TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Setelah Bupati Kepualauan Meranti, Riau, M Adil ditangkap KPK, fakta mengejutkan terkuak.
Ternyata M Adil telah menggadaikan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti pada Bank Riau Kepri.
Kantor tersebut ddigadaikan untuk pinjaman sebedar Rp 100 miliar.
Kini, pihak Pemkab pun kebingungan karena harus membayar setoran bulanan ke pihak bank.

Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kena OTT KPK, Ditangkap Bersama Sejumlah Pihak
Baca juga: Shandy Aulia Gugat Cerai David Herbowo, Perselisihan Besar dan Terus Menerus Jadi Penyebab
Terkuaknya Kantor Bupati Meranti digadaikan, setelah Bupati nonaktif Meranti, M Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Meranti, Asmar mengaku baru tahu aset Pemkab Meranti digadaikan ke bank.
"Saya baru tahu ini (Kantor Bupati) digadaikan. Baru (digadaikan) tahun 2022 kemarin," akui Asmar saat diwawancarai wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).
Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, kata dia, angsuran telah dibayar sekitar Rp 12 miliar.
Pemkab Meranti harus menanggung semua utang itu.
Purnawirawan Polri ini menyebut, cicilan yang harus dibayar ke bank tiap bulannya sekitar Rp 3,4 miliar.
"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar. Mau dicari kemana uang sebanyak itu.
Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," kata Asmar.
Diberitakan sebelumnya, kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, ternyata digadaikan oleh Bupati Nonaktif Meranti, M Adil.
Hal ini terkuak setelah M Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar membenarkan Kantor Pemkab Meranti telah digadaikan oleh Adil.
Daftar 10 Provinsi dengan Presentase Tingkat Kemiskinan Terendah 2025, Jawa Tengah Peringkat Berapa? |
![]() |
---|
Perhatikan! Ini Cara Perlakukan Bendera Merah Putih atau Terancam Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Akhirnya Bulan Ini Ada Tanggal Merah Selain Minggu, 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional |
![]() |
---|
Perintah Megawati Soekarnoputri: Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Bos ChatGPT Bongkar Rahasia, Hindari Obrolan Sensitif di Chatbot, Pengguna Bisa Terjerat Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.