Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Pengakuan 2 Pria Bawa Senjata Tajam di Jalanan Sragen, Karena Mencari Orang Rasis

Polres Sragen menetapkan dua tersangka dalam kasus viral video pemuda mengendarai sepeda motor membawa senjata tajam.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Kepolisian Resor (Polres) Sragen, tetapkan dua tersangka dalam kasus viral video pemuda mengendarai sepeda motor membawa senjata tajam pedang digesekkan di Jalan Raya, Wilayah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Kasus viral video pemuda mengendarai sepeda motor membawa senjata tajam telah ditangkap dan menjadi tersangka.

Kepolisian Resor (Polres) Sragen menetapkan dua tersangka itu usai para pelaku beraksi di Jalan Raya, Wilayah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Pengakuan para pelaku melakukan aksi tersebut untuk mencari orang yang rasis mengenakan kaus ANJAL (anti Anjing Jalanan).

Baca juga: Viral Pengendara Motor Seret Senjata Tajam di Jalan Raya Sragen, 3 Orang Ditangkap

Kepala Polres (Kapolres) Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan kejadian pembuatan video pada Jumat (14/4/2023), sekitar pukul 19.30 WIB kemudian viral di media sosial pada Minggu (16/4/2023).

Kedua tersangka yakni NY (29) dan RAW (25), keduanya merupakan warga Kedawung, Kabupaten Sragen, membawa dua senjata tajam.

Pertama, senjata tajam berupa pedang dengan gagang berupa karet warna hitam panjang lebih sekitar 1 meter dan pisau dengan gagang kayu warna coklat dengan panjang pisau kurang lebih 40 sentimeter.

Kemudian, pedang ukuran satu meter itu digesekkan dan diseret di jalan raya sehingga meresahkan dan membahayakan warga sekitar.

Setelah mendapat laporan dari warga, kepolisian langsung menyelidiki dan menangkap tersangka pada Minggu (16/4/2023), sekitar pukul 06.00 WIB, di rumah NY.

Baca juga: Kesal Tak Diberi Rokok, Gangster Semarang Rusak Motor Korban Pakai Senjata Tajam

"Aksi keduanya didasari ingin mencari keberadaan orang  yang diduga menggunakan atau memakai kaos yang bertuliskan rasis berupa ANJAL (anti Anjing Jalanan)," kata AKBP Piter Yanottama, pada Senin (17/4/2023).  

Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata tajam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.

"Hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. Selanjutnya tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Sragen guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Pemuda Seret Sajam di Jalan Raya Sragen, Alasannya Ingin Cari Orang Rasis"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved