Berita Semarang
DITOLAK! Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Pungli Calon Bintara, MAKI Ungkap Fakta Ini
Berdasarkan pertimbangan dalam KUHAP mekanisme menghentikan penyidikan harus ada terlebih dahulu tindakan penyidik memulai penyidikannya.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Sidang putusan praperadilan MAKI melawan Polda Jateng di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (17/4/2023).
Namun penangan perkara itu terungkap di Praperadilan bahwa Polda Jateng belum melakukan upaya apapun baik penyelidikan maupun penyidikan.
"Kami menduga karena belum dilakukan penyidikan maka putusannya ditolak."
"Tapi ini terungkap fakta polisi belum melakukan apapun," tandasnya. (*)
Baca juga: 2 Warga Klaten Mudik Gowes Ontel, Kini Sudah di Tegal, Targetkan 4 Hari
Baca juga: Video H-5 Lebaran, Kendaraan Pemudik Mulai Padati Rest Area KM 275 A Penarukan Adiwerna Kab Tegal
Baca juga: Harga Daging Ayam dan Sapi Naik di Ungaran Kabupaten Semarang Jelang Ramadan 2023
Baca juga: Jadwal Timnas U22 Indonesia di SEA Games 2023 Kamboja
Tags
tribunjateng.com
tribun jateng
Semarang
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi
Pungli Calon Bintara
Polda Jateng
Polri
PN Semarang
Kairul Soleh
Praperadilan MAKI
Dwi Nudiansyah Santoso
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Semarang
Semua Pembelaan Robig Zaenudin Ditolak Hakim PN Semarang, Penyebab Vonis 15 Tahun? |
![]() |
---|
Kompetisi Basket Pelajar Piala Wali Kota Semarang 2025, Wadah Pembibitan Atlet |
![]() |
---|
Jalur Tengkorak di Arteri Kawasan Cipta Kota Semarang, Jalan Becek Dibiarkan Makan Korban |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Jumat 8 Agustus 2025: Berawan |
![]() |
---|
Daftar Lokasi Temuan Sesar Aktif di Semarang Berpotensi Terjadi Gempa Besar, Ada di Pusat Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.