Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

DITOLAK! Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Pungli Calon Bintara, MAKI Ungkap Fakta Ini

Berdasarkan pertimbangan dalam KUHAP mekanisme menghentikan penyidikan harus ada terlebih dahulu tindakan penyidik memulai penyidikannya.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Sidang putusan praperadilan MAKI melawan Polda Jateng di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (17/4/2023). 

Namun penangan perkara itu terungkap di Praperadilan bahwa Polda Jateng belum melakukan upaya apapun baik penyelidikan maupun penyidikan. 

"Kami menduga karena belum dilakukan penyidikan maka putusannya ditolak."

"Tapi ini terungkap fakta polisi belum melakukan apapun," tandasnya. (*)

Baca juga: 2 Warga Klaten Mudik Gowes Ontel, Kini Sudah di Tegal, Targetkan 4 Hari

Baca juga: Video H-5 Lebaran, Kendaraan Pemudik Mulai Padati Rest Area KM 275 A Penarukan Adiwerna Kab Tegal

Baca juga: Harga Daging Ayam dan Sapi Naik di Ungaran Kabupaten Semarang Jelang Ramadan 2023

Baca juga: Jadwal Timnas U22 Indonesia di SEA Games 2023 Kamboja

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved