Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 2023

Sebanyak 109 Narapidana Rutan Demak, Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Dalam rangka perayaan hari raya Idul Fitri 1444 H di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Sabtu (22/04/2023). 

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/IST.
Rutan Demak melakukan penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri kepada 109 Narapidana. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Dalam rangka perayaan hari raya Idul Fitri 1444 H di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Sabtu (22/04/2023). 

Selain melakukan kegiatan Sholat Idul Fitri besama, Rutan Demak juga lakukan penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri kepada 109 Narapidana.

Pemberian remisi khusus tersebut merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. 

Remisi khusus ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kembali diri untuk kehidupan yang lebih baik di luar Rutan nantinya.

Remisi khusus Idul Fitri ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dan telah memenuhi kriteria tertentu, seperti berperilaku baik, tidak melakukan pelanggaran selama masa tahanan, serta telah mengikuti program pembinaan yang telah disediakan oleh pihak Rutan Demak.

“Terus berperilaku baik dengan sesama maupun petugas. Jadikanlah remisi ini sebagai motivasi kalian untuk semakin meningkatan kualitas diri dan terus lakukan introspeksi diri serta berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi," kata Riski Burhannudin dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng, Sabtu (22/4/2023).

Dalam acara penyerahan remisi khusus Idul Fitri, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Riski Burhannudin, menyampaikan pesan kepada narapidana untuk terus menjaga kedisiplinan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan sesama narapidana atau petugas.

“Di momen yang suci ini, saya mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1444 H, minal aidzin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin," tambahnya.

Dengan berakhirnya kegiatan penyerahan remisi khusus Idul Fitri di Rutan Demak, diharapkan narapidana yang telah menerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk terus konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Rutan. (*)

 

Baca juga: Bawa Wanita di Kokpit Sambil Bercengkrama Pilot Ini Dilaporkan

Baca juga: Megawati Bertemu Prabowo Usai Lebaran

Baca juga: Inilah 5 Keutamaan Puasa Syawal, Dari Menghapus Dosa Selama Setahun hingga Pahala Besar

Baca juga: Polres Demak Laksanakan Pengamanan Sholat Ied Hari Raya Idul Fitri 1444 H Di Masjid Agung Demak

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved