Ramadan 2023
Sebanyak 109 Narapidana Rutan Demak, Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Dalam rangka perayaan hari raya Idul Fitri 1444 H di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Sabtu (22/04/2023).
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Dalam rangka perayaan hari raya Idul Fitri 1444 H di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Sabtu (22/04/2023).
Selain melakukan kegiatan Sholat Idul Fitri besama, Rutan Demak juga lakukan penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri kepada 109 Narapidana.
Pemberian remisi khusus tersebut merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Remisi khusus ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kembali diri untuk kehidupan yang lebih baik di luar Rutan nantinya.
Remisi khusus Idul Fitri ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dan telah memenuhi kriteria tertentu, seperti berperilaku baik, tidak melakukan pelanggaran selama masa tahanan, serta telah mengikuti program pembinaan yang telah disediakan oleh pihak Rutan Demak.
“Terus berperilaku baik dengan sesama maupun petugas. Jadikanlah remisi ini sebagai motivasi kalian untuk semakin meningkatan kualitas diri dan terus lakukan introspeksi diri serta berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi," kata Riski Burhannudin dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng, Sabtu (22/4/2023).
Dalam acara penyerahan remisi khusus Idul Fitri, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Riski Burhannudin, menyampaikan pesan kepada narapidana untuk terus menjaga kedisiplinan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan sesama narapidana atau petugas.
“Di momen yang suci ini, saya mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1444 H, minal aidzin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin," tambahnya.
Dengan berakhirnya kegiatan penyerahan remisi khusus Idul Fitri di Rutan Demak, diharapkan narapidana yang telah menerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk terus konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Rutan. (*)
Baca juga: Bawa Wanita di Kokpit Sambil Bercengkrama Pilot Ini Dilaporkan
Baca juga: Megawati Bertemu Prabowo Usai Lebaran
Baca juga: Inilah 5 Keutamaan Puasa Syawal, Dari Menghapus Dosa Selama Setahun hingga Pahala Besar
Baca juga: Polres Demak Laksanakan Pengamanan Sholat Ied Hari Raya Idul Fitri 1444 H Di Masjid Agung Demak
Harga Daging dan Cabai di Pasar Jungke Karanganyar Mulai Turun Pasca Lebaran |
![]() |
---|
Syawal Masih Bulan Favorit untuk Menikah, KUA Batang Catat Sudah Ada 114 Pasangan Catin Mendaftar |
![]() |
---|
Penjual Janur & Selongsong Ketupat di Kudus Dibanjiri Pembeli, Siti Bawa Pulang Rp 3-4 juta/Hari |
![]() |
---|
Liburan Lebaran, Polsek Karangawen Patroli di Tempat Wisata Kolam Renang Demak |
![]() |
---|
Jaga Kondusivitas Lebaran, Polres Jepara Razia Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.