Berita Viral
Sudah 73 Mayat Ditemukan, Mereka Korban Ajaran Sesat Gereja di Kenya yang Praktikkan Kelaparan
Pada akhir pekan lalu, puluhan mayat telah ditemukan di sana, yang mengirimkan gelombang kejutan ke seluruh negeri Kenya
TRIBUNJATENG.COM - Mayat-mayat ditemukan belum dikubur.
Ada juga yang dikubur di lubang dangkal dan saling berhimpitan.
Mereka adalah para korban tewas dalam kasus ajaran sesat gereja di Kenya yang mempraktikkan kelaparan untuk bisa bertemu Tuhan.
Jumlah korban terkini naik menjadi 73 orang pada Senin (24/4/2023)
Baca juga: Detik-detik Remaja dan Motornya Jatuh ke Sungai dari Jembatan Gantung Karena Tertiup Angin Kencang
Baca juga: Anggotanya Bersikap Arogan, Panglima TNI Minta Maaf, Emak-emak dan Anak yang Ditendang Kini Dicari
Ini terjadi setelah para Polisi Kenya menemukan lebih banyak mayat dari kuburan massal di hutan dekat pantai.
Pencarian besar-besaran sedang dilakukan untuk mayat-mayat dari angota Gereja Kabar Baik Internasional (Good News International Church) di seputaran Kota Malindi, Kenya.
Pada akhir pekan lalu, puluhan mayat telah ditemukan di sana, yang mengirimkan gelombang kejutan ke seluruh negeri Kenya.
Presiden Kenya, William Ruto, telah berjanji untuk menindak gerakan keagamaan yang tidak dapat diterima tersebut.
Investigasi skala penuh telah diluncurkan ke Gereja Good News International dan pemimpinnya, yang disebutkan dalam dokumen pengadilan sebagai Paul Mackenzie Nthenge.
Pendeta Mackenzie telah ditangkap lebih dari satu pekan yang lalu setelah empat pengikutnya meninggal karena kelaparan.
Menurut laporan, Nthenge menyuruh para pengikutnya untuk membuat diri mereka sendiri kelaparan untuk dapat bertemu Yesus.
Diyakini beberapa pengikut Mackenzie masih bersembunyi di semak-semak di sekitar Shakahola, yang digerebek polisi awal bulan ini setelah mendapat informasi dari kelompok nirlaba lokal.
Sejak saat itu, sejumlah orang berhasil diselamatkan dan puluhan jenazah ditemukan di kuburan massal yang digali di lubang dangkal.
"Kami memiliki 73 mayat dari hutan malam ini dan latihan akan dilanjutkan besok," kata seorang petugas polisi yang terlibat dalam penyelidikan kepada AFP.
"Ini adalah keadaan yang sangat menyedihkan tentang bagaimana orang-orang ini meninggal dan dimakamkan di kuburan dangkal karena kami menemukan enam mayat terjepit di satu kuburan hari ini," kata petugas yang enggan disebut namanya.
Pejabat polisi senior lainnya juga mengonfirmasi jumlah korban tewas telah mencapai 70 orang lebih dalam kasus ajaran sesat di Kenya ini.
"Beberapa mayat berada di hutan dan bahkan belum dikuburkan," kata dia.
Jumlah korban yang dilaporkan sebelumnya mencapai 58 orang.
Angka itu merujuk pernyataan dari kepala Polisi Kenya, Japhet Koome yang mengunjungi lokasi pada hari Senin. Area hutan seluas 325 hektare telah dinyatakan sebagai TKP saat tim yang mengenakan overall mencari lebih banyak situs pemakaman dan kemungkinan penyintas sekte.
Berbicara di Kiambu, Presiden Ruto, mengatakan tidak ada perbedaan antara pendeta nakal seperti Nthenge dan seorang teroris.
"Teroris menggunakan agama untuk memajukan tindakan keji mereka. Orang-orang seperti Tuan Mackenzie menggunakan agama untuk melakukan hal yang persis sama,” jelas dia.
"Saya telah menginstruksikan badan-badan yang bertanggung jawab untuk menangani masalah ini dan untuk sampai ke akar penyebab dan aktivitas orang-orang yang ingin menggunakan agama untuk memajukan ideologi yang aneh dan tidak dapat diterima,” tambahnya. (Kompas.com)
Heboh Praktik Percaloan Calon Pekerja Pabrik di Brebes, Oknum Perekrut Minta Rp2 Juta |
![]() |
---|
Viral Pemotor Terobos Masuk Tol Gegara Ikuti Petunjuk Google Maps, Ditanya Polisi Hendak Lamar Kerja |
![]() |
---|
Rafa Disepelekan Saat Digigit Ular hingga Meninggal, Keluarga Sepakat Damai dengan Dokter RSUD |
![]() |
---|
Makin Runyam, Warga Kompak Pasang Spanduk Usir Ayah Bocah SD Semarang yang Susuri Sungai ke Sekolah |
![]() |
---|
Besok Selasa 5 Agustus Hari Terpendek 2025, Benarkah Berdampak ke Jaringan Listrik dan Komunikasi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.