TRIBUNJATENG.COM, Jakarta (29/04) - KPU Republik Indonesia selenggarakan Rapat Kerja Teknis Koreksi Data/ Transaksi Barang Milik Negara (BMN) pada Laporan Keuangan Tahun 2022 (Audited) untuk menindaklanjuti surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 1045/KU.03.2-SD/02/2023 tanggal 10 April 2023 perihal Koreksi pada Laporan Keuangan Tahun 2022 (Audited) selama 26-29 April 2023 di Hotel Double Tree, Jakarta.
Undangan rapat ditujukan kepada Kepala Sub Bagian yang menangani BMN, Operator Modul Aset Tetap di KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi dari narasumber staf Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu RI, Hardiatmoko Nugrahadi, Kepala Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Sektor Publik Ditjen Perbendaharaan (DJPB) Kemenkeu RI, Teguh Puspandoyo dan staf Sistem Infomasi Perbendaharaan DJPB, Beni.
Turut mengikuti Kasubbag Umum Logistik KPU Jateng, Dafidh M Sanjana dan Pengurus BMN KPU Provinsi Jawa Tengah, Miftahul Mawwadah.(*)