Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hari Buruh

Aksi Bakar Map Coklat di Peringatan Hari Buruh Internasional di Purwokerto

Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Purwokerto diwarnai aksi ilustrasi membakar map coklat di depan alun-alun Purwokerto, Senin (1/5/2023

TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Suasana aksi peringatan Hari Buruh Internasional di Purwokerto diwarnai aksi ilustrasi membakar ijazah di depan alun-alun Purwokerto, Senin (1/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -- Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Purwokerto diwarnai aksi ilustrasi membakar map coklat di depan alun-alun Purwokerto, Senin (1/5/2023).

Aksi tersebut sebagai simbol bagaimana kondisi lulusan saat ini yang sulit mendapat kerja dan ijazah hanya formalitas saja.

Ada kurang lebih 10 mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Purwokerto yang melakukan aksi. 

Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan ada 296 personel mengamankan jalannya aksi.

"Tadi pagi sudah ada kegiatan di Dinaskerkop 5.000 buruh hadir, semuanya berlangsung tertib tidak ada masalah," katanya kepada Tribunbanyumas.com.

Hari buruh Internasional atau May Day merupakan aksi yang dilakukan setiap tanggal 1 Mei.

Hari Buruh diperingati untuk menghormati hak buruh dalam upayanya meningkatkan kualitas hidup dan kondisi kerja mereka. 

Kondisi buruh di Indonesia pada saat ini masih jauh dari kata layak. 

Buruh dipekerjakan dengan semena-mena serta tidak mengindahkan hak-hak mereka sebagai buruh.

Buruh semakin mudah mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Dengan banyaknya jumlah rakyat Indonesia, kesempatan mereka mendapatkan pekerjaan yang layak juga akan semakin sulit, ditambah lagi adanya UU Cipta Kerja.

Maka dari itu, tuntutan utama pada Hari Buruh 2023 adalah mencabut UU No: 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 


"Hal ini karena undang-undang ini merugikan buruh. 

Hal yang dirugikan adalah mendorong upah murah (Pasal 88C, 88D, 88F).

Praktik outsourcing dan pekerja berstatus kontrak seumur hidup (pasal 37, 81, dan 101), memudahkan PHK (pasal 151-152), memangkas pesangon, dan banyak lagi," ujar Korlap Aksi, Fadil AS. (jti) 

Baca juga: Peringati May Day 2023, Pemkab Pati Jalan Sehat Bareng Buruh dan Pengusaha

Baca juga: Seorang Gelandangan Ditemukan Tewas di Tepi Sungai Silugonggo Kutoharjo Pati

Baca juga: Bawaslu Kudus Sarankan Partai Politik Sertakan SK Perubahan Pengurus Partai Saat Pendaftaran Caleg

Baca juga: BMKG Prediksi Jateng Alami Curah Hujan Rendah Mei Ini

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved