Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonogiri

Miris! 47 Anak Asal Wonogiri Mengajukan Dispensasi Nikah, Separuhnya Sudah Hamil Duluan

Sedikitnya 23 anak di bawah umur Wonogiri tercatat telah mengajukan dispensasi nikah pada tahun 2023 ini.

Editor: raka f pujangga
kompas.com
Ilustrasi - pasangan menikah 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Sedikitnya 47 anak di bawah umur Wonogiri tercatat telah mengajukan dispensasi nikah pada tahun 2023 ini.

Dispensasi nikah puluhan anak di bawah umur tersebut merupakan akumulasi sejak bulan Januari hingga April.

Ada sejumlah alasan yang mendasari permohonan itu, satu di antaranya telah hamil di luar nikah sebanyak 23 anak.

Baca juga: 14 Remaja Semarang Sudah Ajukan Dispensasi Nikah di Awal Tahun 2023, Mayoritas Alasan Hamil Duluan

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri, Mubarok, mengatakan ada 47 anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah

"Kami sifatnya memberikan konseling, diberikan edukasi kalau menikah muda dampaknya apa saja. Kalau yang memutuskan itu Pengadilan Agama (PA)," kata dia, kepada TribunSolo.com, Minggu (30/4/2023). 

Menurut Mubarok ada sejumlah alasan yang menyebabkan banyaknya permohonan dispensasi nikah.

Dari 47 anak itu, 23 anak diantaranya sudah dalam kondisi hamil atau hamil duluan. 

"Dari 47 permohonan itu, yang hamil ada 23 anak. Tersebar di beberapa kecamatan," imbuh Mubarok.

Berdasarkan data, rata-rata remaja yang mengajukan dispensasi menikah itu masih berstatus pelajar.

Bahkan dari puluhan anak itu, masih ada yang berusia 14 tahun. 

Dia menjelaskan batas menikah bagi perempuan yakni 20 tahun.

Sementara itu bagi laki-laki minimal 25 tahun.

Dari puluhan anak yang mengajukan dispensasi nikah itu, 40 anak merupakan perempuan. 

"Selain hamil duluan, alasannya ya sudah siap berkeluarga. Mungkin sudah lama berhubungan (pacaran) sebelumnya," ujarnya. 

Pihaknya berharap agar seluruh elemen masyarakat ikut menjaga satu sama lain agar tidak lagi terjadi pernikahan dini utamanya yang disebabkan karena kehamilan tidak diinginkan. 

Baca juga: Pengajuan Dispensasi Nikah Langsung Dikabulkan?

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved