Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sehari Sebelum Kejadian Afan Sudah Rencanakan Pembunuhan Anaknya, Terungkap dari Isi Ponsel

Setelah membunuh anaknya, Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan (29) langsung menyerahkan diri ke polisi

Editor: muslimah
KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH
Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra, memegangi tersangka pembunuhan anak kandung di Desa Putat lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, Sabtu (29/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Setelah membunuh anaknya, Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan (29) langsung menyerahkan diri ke polisi.

Sementara anak perempuannya, Z (9) ditinggal di rumah kontrakannya di Dusun Plampang, Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik dalam kondisi bersimbah darah.

Afan mengakui semua perbuatannya.

Ia juga tak menunjukkan penyesalan

Baca juga: Tampang Naura Bayi 3 Bulan di Pati Hilang Misterius, Orangtua Bacakan Ayat Kursi 110 Kali

Baca juga: Apa Itu Stroke Haba? Penyebab Anak Meninggal karena Cuaca Panas Ekstrem, Ini Gejala Heat Exhaustion

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra.

Ia mengatakan petugas sempat memerika ponsel pelaku untuk mencari bukti dan petunjuk lain.

"Di handphonenya ada riwayat pencarian, dengan keyword tata cara membunuh anak kecil dengan cepat," ucap dia.

Tersangka sudah merencanakan untuk membunuh putri semata wayangnya itu pada Jumat (28/4/2023) malam atau sehari sebelum dibunuh.

Sementara Afan mengaku sempat mencari referensi bagaimana membunuh anak di internet karena iseng.

"Iseng saja browsing," ucap Afan.

Setelah kumandang adzan shubuh, Afan mengambil pisau berwarna kuning di dapur dan membawanya masuk ke dalam kamar sang anak.

Ia melihat sang anak tertidur pulas dalam kondisi tertelungkup dan langsung menusuk punggung buah hatinya berkali-kali.

Sang anak tidak sempat teriak langsung meninggal dunia di atas kasur.

Total ada 24 luka tusuk di punggung anaknya.

Hasil otopsi menunjukkan ada luka tusuk di punggung tembus ke jantung.

Usai menghabisi nyawa putrinya, Afan bergegas meninggalkan rumah untuk menyerahkan diri ke kantor polisi.

Kemudian ia langsung diamankan Satreskrim Polres Gresik.

Afan mengaku tega membunuh anaknya karena tak yakin bisa membesarkannya.

Sementara sang istri meninggalkan rumah diduga kembali bekerja sebagai pemandu lagu.

Kini Afan harus mendekam di penjara dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004.

Keberadaan istrinya yang disebut kembali bekerja sebagai wanita pemandu lagu di sebuah tempat karaoke juga masih belum diketahui. (Tribunjatim)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved