Berita Regional
Sehari Sebelum Kejadian Afan Sudah Rencanakan Pembunuhan Anaknya, Terungkap dari Isi Ponsel
Setelah membunuh anaknya, Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan (29) langsung menyerahkan diri ke polisi
TRIBUNJATENG.COM - Setelah membunuh anaknya, Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan (29) langsung menyerahkan diri ke polisi.
Sementara anak perempuannya, Z (9) ditinggal di rumah kontrakannya di Dusun Plampang, Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik dalam kondisi bersimbah darah.
Afan mengakui semua perbuatannya.
Ia juga tak menunjukkan penyesalan
Baca juga: Tampang Naura Bayi 3 Bulan di Pati Hilang Misterius, Orangtua Bacakan Ayat Kursi 110 Kali
Baca juga: Apa Itu Stroke Haba? Penyebab Anak Meninggal karena Cuaca Panas Ekstrem, Ini Gejala Heat Exhaustion
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra.
Ia mengatakan petugas sempat memerika ponsel pelaku untuk mencari bukti dan petunjuk lain.
"Di handphonenya ada riwayat pencarian, dengan keyword tata cara membunuh anak kecil dengan cepat," ucap dia.
Tersangka sudah merencanakan untuk membunuh putri semata wayangnya itu pada Jumat (28/4/2023) malam atau sehari sebelum dibunuh.
Sementara Afan mengaku sempat mencari referensi bagaimana membunuh anak di internet karena iseng.
"Iseng saja browsing," ucap Afan.
Setelah kumandang adzan shubuh, Afan mengambil pisau berwarna kuning di dapur dan membawanya masuk ke dalam kamar sang anak.
Ia melihat sang anak tertidur pulas dalam kondisi tertelungkup dan langsung menusuk punggung buah hatinya berkali-kali.
Sang anak tidak sempat teriak langsung meninggal dunia di atas kasur.
Total ada 24 luka tusuk di punggung anaknya.
Hasil otopsi menunjukkan ada luka tusuk di punggung tembus ke jantung.
Usai menghabisi nyawa putrinya, Afan bergegas meninggalkan rumah untuk menyerahkan diri ke kantor polisi.
Kemudian ia langsung diamankan Satreskrim Polres Gresik.
Afan mengaku tega membunuh anaknya karena tak yakin bisa membesarkannya.
Sementara sang istri meninggalkan rumah diduga kembali bekerja sebagai pemandu lagu.
Kini Afan harus mendekam di penjara dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004.
Keberadaan istrinya yang disebut kembali bekerja sebagai wanita pemandu lagu di sebuah tempat karaoke juga masih belum diketahui. (Tribunjatim)
"Dia Pengecut, Lihat Darah Saja Takut!" Respons Ayah Tiri Tak Percaya Briptu Rizka Bunuh Suami |
![]() |
---|
"Mamak yang Sabar, Doakan Ya Mak" Pesan Terakhir Naufal untuk Ibunda Sebelum Meninggal di Rusia |
![]() |
---|
Tabiat Muhammad Khobir, Kepala Sekolah Yang Tendang 3 Siswa SD Ternyata Bukan Kasus Yang Pertama |
![]() |
---|
Inilah Sosok Profesor S Yang Tampar Penghafal Alquran Ternyata Sedang Sakit Stroke Ringan |
![]() |
---|
Muhammadiyah Ajak 200 Warga Donor Darah dan Pengelolaan Wakaf Profesional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.