Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

BREAKING NEWS, Hukuman Merri Utami Berubah Jadi Seumur Hidup, Terpidana Mati Kasus Narkotika

Setelah adanya grasi Presiden, hukuman Merri Utami menjadi seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

TRIBUNJOGJA
DOKUMENTASI - Beberapa aktivis perempuan yang mengatasnamakan dari PMII dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) melakukan aksi untuk menyelamatkan Merri Utami dari eksekusi mati. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terpidana mati kasus narkotika, Merri Utami mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

Penantian Merri Utami mendekam penjara selama 22 tahun akhirnya lolos hukuman mati.

Kini Merri Utami mendekam di Lapas Perempuan (Bulu) Semarang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin mengatakan, setelah adanya grasi Presiden, hukuman Merri Utami menjadi seumur hidup.

Namun terpidana kasus narkoba itu belum bisa mendapatkan haknya yakni remisi.

Baca juga: Datang Bersama Rombongan, Warga Semarang Ini Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin

"Kalau hukuman seumur hidup tidak mendapat remisi."

"Cuma merubah dari hukuman mati ke seumur hidup," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (3/5/2023).

Yuspahruddin menerangkan, hukuman Merri Utami dapat berubah dari seumur hidup menjadi sementara 20 tahun penjara.

Hal itu jika Merry Utami berkelakuan baik selama menjalani pidana.

"Jika hukumannya sementara 20 tahun Merri bisa mendapat remisi."

"Hukumannya bisa turun terus," tuturnya.

Dia mengatakan, hingga saat ini masih terdapat 211 terpidana mati yang masih menjalani pidana di Jawa Tengah.

Jumlah terpidana mati terbanyak berada Lapas Nusakambangan Cilacap.

"Selain Nusakambangan juga ada di lapas-lapas lain di Jawa Tengah," ujarnya.

Baca juga: Perkuat Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Batang Deklarasikan Lapas Bersinar

Berdasarkan dari berbagai sumber, perjalanan kasus Merri Utami bermula saat bekerja menjadi pekerja migran di Taiwan pada 2000.

Saat itu Merri mengenal sesosok pria bernama Jerry berkewarganegaraan Kanada.

Hingga akhirnya keduanya menjadi sepasang kekasih.

Merry meninggalkan pekerjaan sebagai pekerja migran setelah dijanjikan akan dinikahi Jerry.

Dia tidak tahu jika kekasihnya itu adalah sindikat narkotika lintas negara.

Setahun berikutnya pada Oktober 2001, Merri diajak Jerry berlibur ke Nepal.

Namun akhir Oktober Jerry kembali ke Jakarta.

Merri diminta menunggu temannya sebelum bertolak ke Jakarta.

Merri diminta kekasihnya tersebut mengganti tasnya dengan alasan telah jelek.

Merri akhirnya mengenakan tas dari Jerry yang dititipkan temannya.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Jateng Dorong Lapas & Rutan Miliki Izin Klinik

Namun saat sampai di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang Banten pada 31 Oktober 2001, Merri diperiksa petugas dan barang bawaannya dicurigai setelah melewati X Ray.

Petugas menemukan 1,1 kilogram heroin yang diselipkan di dinding tas pemberian Jerry.

Merri ditangkap, sementara Jerry telah menghilangkan jejak.

Merri divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Mei 2002.

Merri mengajukan kasasi namun ditolak pada Januari 2003.

Pada 29 Juli 2016 Merri nyaris dieksekusi mati.

Namun eksekusi batal setelah mengajukan grasi ke Presiden Jokowi.

Setelah tujuh tahun menunggu kejelasan, tepatnya pada 13 Maret 2023 grasi turun dan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 1/G Tahun 2023. (*)

Baca juga: IPM Blora Alami Kenaikan, Angka Rerata Lama Sekolah Bertambah 0,11 per Tahun

Baca juga: Gubernur Ganjar Pranowo Silaturahmi ke Gus Baha: Pasti Belajar Sesuatu yang Baru

Baca juga: Ini Catatan Pertamina Terhadap Konsumsi BBM Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran di Jateng

Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu Blora Ingatkan Kerawanan Sengketa dalam Tahapan Pencalonan Legislatif

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved