Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ikal Laskar Pelangi Minta Maaf ke Warga Belitung, Bantah Jual Istri via MiChat

Zulfani Pasha (26) atau pemeran Ikal Laskar Pelangi mengaku bersalah dan meminta maaf ke masyarakat atas tindakan kriminal yang ia lakukan.

Editor: m nur huda
Dok.Satreskrim Polres Beltim
Sosok Zulfani Pasha (26), pemeran karakter Ikal di Film Laskar Pelangi, jadi sorotan, sayangnya kali ini bukan karena prestasinya. 

Pemeran Ikal itu diduga mengacungkan sebuah senjata tajam jenis samurai di jalanan di kawasan jembatan bom Gantung.

AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan, pelaku terdiri dari empat pria dan satu wanita menggunakan mobil.

Mereka adalah Zulfani Pasha (26), istri Zulfani, PA (22), pengemudi A (18), AL (22), dan H (18).

Tujuan mereka yakni menakut-nakuti pengendara di kawasan tersebut dengan melambai-lambaikan samurainya.

"Saya konfirmasi, jadi bukan aksi begal tapi membawa senjata tajam tanpa izin dan membahayakan orang di jalanan," kata AKP Wawan kepada Posbelitung.co, Minggu (30/4/2023).

Kasus Tabrak Lari dan Penyalahgunaan Senjata Tajam

Tak hanya terlibat kasus penipuan, pemeran Ikal itu juga dilaporkan diduga melakukan tabrak lari di kawasan Pulau Dapor, pada Sabtu (29/4/2023) pukul 01.00 WIB.

Mobil itu kabur dan dikejar korban sampai arah Pasar Gantung.

Sampai depan pospam, korban melaporkan kejadian tabrak lari tersebut.

Setelah dapat laporan, lanjut Wawan, petugas Pospam bersama Kanit Intel Polsek Gantung mengejar mobil yang kabur dengan kecepatan tinggi itu.

Sesampainya di Jalan Gantung-Lintang Desa Lenggang, polisi berhasil menghentikan laju mobil tersebut.

Namun sebelumnya, mobil itu sempat menabrak motor yang dikendarai oleh petugas pospam sampai masuk ke kolong mobil tersebut.

"Setelah itu, pengemudi dan penumpang mobil itu dipaksa turun. Kemudian mobil digeledah dan polisi berhasil menemukan barang bukti satu samurai," beber Wawan.

Karena kasus penipuan dan penyalahgunaan senjata ini, mereka terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun karena melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

Faktor Ekonomi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved