Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Warga Karimunjawa Pro Tambak Udang Gelar Aksi di DPRD Jepara

Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Karimunjawa Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jepara, Selasa (2/5/2023).

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN
Sejumlah warga Karimunjawa yang tergabung dalam Masyarakat Karimunjawa Bersatu berdemonstrasi di depan Gedung DPRD Jepara, Selasa (2/5/2023). Aksi ini menolak rencana penutupan tambak udang 

Sebagaimana pabrik tahu yang diatur pembuangan limbahnya, dia juga meminta hal sama juga diperlakukan untuk pelaku industri tambak udang.

Pihaknya bersedia dibina sesuai dengan aturan dan perizinan yang berlaku. Menurutnya penutupan tambak udang bukanlah solusi yang tepat. Pasalnya, hal ini bisa menimbulkan konflik antar masyarakat Karimunjawa.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyoroti keberadaan tambak udang vaname di Karimunjawa, Kabupaten Jepara.

Hal itu disampaikan Ganjar saat rapat Penanganan Infrastruktur di Jawa Tengah di Komplek Gubernur, Rabu (8/3/2023) kemarin.

Ganjar meminta Pemkab Jepara turut mengawasi tambak-tambak tersebut.

"Kalau nggak ada izinnya tutup saja pak," kata Ganjar kepada perwakilan Pemkab Jepara yang menghadiri rapat tersebut.

Usai Gubernur Ganjar Pranowo menyentil Pemkab Jepara ihwal keberadaan tambak udang di Karimunjawa. Pemkab Jepara kini telah membentuk tim terpatu untuk menyelesaikan masalah tambak udang.

Pembentukan tim itu tertuang dalam  Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 523/56 Tahun 2023 tentang Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang di Kecamatan Karimunjawa tanggal 1 Maret 2023.

Tim itu diketuai oleh Sekda Jepara Edy Sujatmiko. Di bawah arahan Edy Sujatmiko, tim diminta menyelesaikan masalah tambak udang secepatnya.

 Pj Bupati Jepara mengungkapkan rencana penutupan tambak udang mempertimbangkan banyak hal.

Terutama melaksaksanakan  Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031.

Juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Selain itu juga dalam Ranperda RTRW  2022-2042, keberadaan tambak udang di Karimunjawa tidak diakomodir. Sehingga, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan penutupan. 

“Dalam perda RTRW yang baru nanti, keberadaan tambak udang juga tidak diatur di wilayah Karimunjawa. Karena memang Karimunjawa diatur sebagai lokasi pariwisata,” kata Edy.

Menurut Edy, adanya tambak udang di wilayah Karimunjawa ini telah memberikan dampak khususnya kerusakan lingkungan laut Karimunjawa.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved