Berita Kudus

Kepala KPP Pratama Kudus: Penyampaian SPT Tahunan Melalui e-Filing Tahun Ini Lebih Banyak

Saat ini pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak perorangan maupun badan usaha sudah lebih dari batas pelaporan.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR
ILUSTRASI penyampaian SPT Tahunan perorangan di KPP Pratama Kudus, belum lama ini. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing di tahun ini diprediksi lebih banyak dibandingkan tahun lalu.

Sebab, masih ada waktu hingga akhir tahun ini.

Diketahui, saat ini pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak perorangan maupun badan usaha sudah lebih dari batas pelaporan.

Sehingga, Wajib Pajak yang belum lapor SPT Tahunan bakal terkena sanksi denda.

Baca juga: Klaim Asuransi Sawah Puso Karena Banjir di Kudus Tembus Rp 1,25 Miliar

Meski demikian, Wajib Pajak masih diperbolehkan untuk melaporkan SPT Tahunan hingga akhir tahun ini.

Hanya, denda tetap berlaku bagi yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Pelaporan SPT Tahunan perorangan setiap tahunnya dibatasi di 31 Maret 2023.

Sedangkan pelaporan SPT Tahunan badan usaha batasannya di 30 April 2023.

Besaran denda yang diberikan juga berbeda-beda.

Denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak perorangan yakni Rp 100 ribu. 

Sedangkan denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak badan usaha yakni Rp 1 juta.

Di tahun ini, pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Filing diprediksi lebih banyak dibandingkan tahun lalu.

Sebagai penjelasan, e-Filing merupakan cara pelaporan SPT Tahunan secara online.

Yakni melalui laman website https://djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Tahun Ini, Pemkab Kudus Siapkan Bantuan Kesejahteraan Bagi 3.572 Pemuka Agama

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved