Berita Kudus
Kepala KPP Pratama Kudus: Penyampaian SPT Tahunan Melalui e-Filing Tahun Ini Lebih Banyak
Saat ini pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak perorangan maupun badan usaha sudah lebih dari batas pelaporan.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing di tahun ini diprediksi lebih banyak dibandingkan tahun lalu.
Sebab, masih ada waktu hingga akhir tahun ini.
Diketahui, saat ini pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak perorangan maupun badan usaha sudah lebih dari batas pelaporan.
Sehingga, Wajib Pajak yang belum lapor SPT Tahunan bakal terkena sanksi denda.
Baca juga: Klaim Asuransi Sawah Puso Karena Banjir di Kudus Tembus Rp 1,25 Miliar
Meski demikian, Wajib Pajak masih diperbolehkan untuk melaporkan SPT Tahunan hingga akhir tahun ini.
Hanya, denda tetap berlaku bagi yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Pelaporan SPT Tahunan perorangan setiap tahunnya dibatasi di 31 Maret 2023.
Sedangkan pelaporan SPT Tahunan badan usaha batasannya di 30 April 2023.
Besaran denda yang diberikan juga berbeda-beda.
Denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak perorangan yakni Rp 100 ribu.
Sedangkan denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak badan usaha yakni Rp 1 juta.
Di tahun ini, pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Filing diprediksi lebih banyak dibandingkan tahun lalu.
Sebagai penjelasan, e-Filing merupakan cara pelaporan SPT Tahunan secara online.
Yakni melalui laman website https://djponline.pajak.go.id.
Baca juga: Tahun Ini, Pemkab Kudus Siapkan Bantuan Kesejahteraan Bagi 3.572 Pemuka Agama
tribunjateng.com
tribun jateng
SPT Tahunan
e-Filling
Wajib Pajak
Kudus
Andi Setijo Nugroho
KPP Pratama Kudus
Perusahaan di Kudus Diminta Olah Limbah untuk Minimalisir Pencemaran |
![]() |
---|
Sosok Safira Dwi Meilani, Atlet Pencak Silat Asal Kudus Peraih Emas SEA Games |
![]() |
---|
Ini Kata MUI Soal Hewan Kurban Terkena LSD |
![]() |
---|
Raih Medali Emas SEA Games, Safira Dwi Meilani Dapat Bonus Rp 50 Juta dari Bupati Kudus |
![]() |
---|
Disdikpora Kudus Ajukan Rehab 4 Ruang Kelas Rusak SMPN 1 Mejobo di APBD Perubahan |
![]() |
---|