Pencabulan di Batang

Rumah Guru Ngaji di Batang Dihujani Petasan Anak-anak pas Lebaran, Terungkap Kebejatannya, Korban 13

Pelaku adalah Tachyat Subagio, (44) yang telah menyodomi 13 murid laki-laki. Korbannya saat ini telah berusia 15 hingga 22 tahun

Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Dina Indriani
Pelaku Pencabulan Tachyat saat mengungkapkan kronologi dan modus yang dilakukan saat konferensi pers di Mapolres Batang, Kamis (4/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji kembali terjadi.

Kali ini kasus tersebut terjadi di Desa Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, Batang.

Pelaku adalah Tachyat Subagio, (44) yang telah menyodomi 13 murid laki-laki.

Korbannya saat ini telah berusia 15 hingga 22 tahun.

Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku sejak 2017 hingga sekarang.

Baca juga: Penyandang Disabilitas Lagi Mandi Dcabuli Tukang Cukur di Batang, Suara Korban Mengagetkan Ibunya

Baca juga: BREAKING NEWS: Pencabulan Kembali Terjadi di Batang, Dalam Sebulan Ada 5 Kasus

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korbannya menginap dan akan diajari salat tahajud.

Saat menginap, korban diminta memijat pelaku, hingga mengarahkan tangannya ke kemaluan pelaku.

Setelah itu aksi pencabulan dan sodomi dilakukan, semua lokasi dilakukan di rumah pelaku.

Kasus ini terungkap karena rumah pelaku sempat dilempari petasan oleh anak-anak saat bulan Ramadhan.

Warga yang penasaran akhirnya bertanya dan diketahui anak-anak itu menjadi korban pencabulan.

Anak-anak semula menjawab hanya digerayangi pelaku.

Namun aksi sodomi terungkap setelah diperiksa kepolisian.

Pelaku Pencabulan Tachyat saat mengungkapkan kronologi dan modus yang dilakukan saat konferensi pers di Mapolres Batang, Kamis (4/5/2023).
Pelaku Pencabulan Tachyat saat mengungkapkan kronologi dan modus yang dilakukan saat konferensi pers di Mapolres Batang, Kamis (4/5/2023). (TribunJateng.com/Dina Indriani)

Wakapolres Batang, Kompol Raharja mengatakan modus yang dilakukan pelaku yaitu mendoktrin bahwa itu wujud bakti takzim kepada guru.

"Kemudian pasal yang dikenakan, pasal 82 UU RI nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (4/5/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved