Lipsus Seks Bebas di Jateng
Siswi SMP dan SMK Hamil Jadi Perhatian Khusus di Karanganyar
Sementara itu, Pengadilan Agama Karanganyar mencatat ada 18 permohonan dispensasi nikah selama awal tahun atau kurun waktu Januari 2023.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Karanganyar menekankan pentingnya pola asuh orang tua guna mengantisipasi pergaulan bebas di kalangan pelajar.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dua kasus pelajar hamil yang menjadi perhatian di wilayah Kabupaten Karanganyar selama dua tahun terakhir. Masing-masing siswi SMP dan SMK.
Sementara itu, Pengadilan Agama Karanganyar mencatat ada 18 permohonan dispensasi nikah selama awal tahun atau kurun waktu Januari 2023.
Adapun dari jumlah tersebut, dispensasi nikah diajukan lantaran kebanyakan pihak perempuan telah hamil sebelum nikah.
Sedangkan lainnya dari pihak perempuan belum memenuhi syarat minimal usia pernikahan yakni 19 tahun.
Kepala DP3AKB Karanganyar, Agam Bintoro menyampaikan, dinas terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada pelajar dan orang tua guna mengantisipasi terjadinya pergaulan bebas yang berujung adanya kasus hamil di luar nikah.
Menurutnya, adanya kasus pelajar hamil di luar nikah tidak lepas dari beberapa faktor seperti pola asuh orang tua dan kondisi keluarga yang tidak utuh atau broken home.
Di sisi lain perkembangan teknologi juga turut menjadi pemicu terjadinya pergaulan bebas kalangan pelajar apabila tidak adanya pengawasan dari orang tua. Terbukti beberapa kasus bermula dari pelajar yang berkenalan melalui media sosial.
"Upaya kita membentuk gugus tugas pendewasaan usia perkawinan. melibatkan semua stakeholder. semisal Diskominfo literasi digital bagi remaja, Kemenag bekal bagi remaja soal edukasi pra nikah. Duta genre supaya pelajar jauhi narkoba, pergaulan bebas. Kita bentuk sampai tingkat desa," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (28/4/2023).
Agam menilai perlunya menanamkan nilai-nilai agama kepada anak sejak dini. Di samping melibatkan anak-anak dalam kegiatan yang positif.
Hal tersebut dapat menjadi upaya pencegahan sekaligus bekal bagi anak supaya tidak terjerumus dalam pergaulan bebas.
Pihaknya telah membentuk wadah Bina Keluarga Remaja yang mana anggotanya merupakan para orang tua yang memiliki anak remaja atau usia sekolah.
Dalam organisasi tersebut para orang tua diberikan pendidikan dan edukasi terkait parenting dan lainnya.
"Tidak hanya preventif, kita juga harus memikirkan masalah berikutnya apabila ada pelajar hamil di luar nikah. Bagaimana hak-hak mereka untuk tetap mendapatkan pendidikan terpenuhi," terangnya.
Sementara itu terkait dispensasi nikah, terangnya, pihak Pengadilan Agama dalam memutuskan soal permohonan dispensasi nikah saat ini juga harus meminta pertimbangan kepada DP3KB Karanganyar.
"Sebelum itu hamil, kita tetap tidak merekomendasikan (dispensasi nikah). Karena tidak hanya berpengaruh terhadap psikologis saja tapi juga medis dan lainnya," tuturnya. (Ais)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.