Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lipsus Seks Bebas di Jateng

Ada Ratusan Pengajuan Dispensasi Nikah di Demak, Rata-rata Hamil di Luar Nikah

Pengadilan Agama Demak mencatat ada ratusan pengajuan dispensasi nikah untuk pasangan di bawah umur pada tahun ini.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m nur huda
istimewa
Ilustrasi - Ada Ratusan Pengajuan Dispensasi Nikah di Demak, Rata-rata Hamil di Luar Nikah 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pengadilan Agama Demak mencatat ada ratusan pengajuan dispensasi nikah untuk pasangan di bawah umur pada tahun ini.

Sekertariat Pengadialan Agama Demak, Ristiyanto menyampaikan bahwa untuk tahun ini ada hampir 116 pasangan di bawah umur.

Dia juga menyebutkan untuk tahun 2022, pihaknya telah menyatat sebanyak 451 pasang yang masuk untuk dispensasi nikah.

"Tahun kemarin 2022 ada 451 pasangan untuk tahun 2023 baru masuk 116 pasangan," kata Ristiyanto kepada Tribunjateng, Rabu (26/4/2023).

Dari banyaknya yang mengajukan dispensasi nikah, hampir rata-rata karena hamil di luar nikah.

"Alasannya rata-rata hamil di luar nikah," ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan mengatakan bahwa untuk tahun ini, belum ada laporan yang masuk siswa yang hamil di luar nikah.

"Sampai dengan tahun ini belum ada siswa yang hamil di luar nikah, karena kami menangani yang SD - SMP, kalau itu belum ada," ucap Haris.

Sebagai informasi tambahan bahwa perubahan Undang-Undang Perkawinan umur pria 19 tahun dan wanita 16 tahun berubah.

Pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan berbunyi hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun, menjadi salah satu penyebab banyaknya angka dispensasi nikah. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved