Berita Jepara
Tok! Resmi Jadi Perda RTRW Kabupaten Jepara, Karimunjawa Terlarang Untuk Budidaya Tambak
Kabupaten Jepara resmi memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang melarang budidaya tambak di Karimunjawa.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kabupaten Jepara resmi memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Perda itu disahkan dalam Rapat Paripurna di DPRD Jepara, Kamis (4/5/2023) sore tadi.
Setelah disahkan perda ini terdapat perubahan judul.
Baca juga: Kronologi 1 Pemuda Tewas Usai Dikeroyok Belasan Orang di Sebuah Tambak Kabupaten Brebes
Sebelumnya, perda ini berjudul “RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2022-2042".
Kemudian berubah menjadi “RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043.”
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Jepara, Khoirun Niam menjelaskan perubahan judul ini berdasarkan Surat Persetujuan Substansi dari Kementeria, karena surat tersebut diterbitkan pada 2023.
Perda RTRW yang baru disahkan ini telah disinkronisasi dan dengan mempertimbangkan Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Hasil sinkronisasi itu adalah Pasal 36, Kawasan Peruntukan Industri, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 huruf F dengan luas kurang lebih 1.682 hektar.
Kawasan peruntukan industri tersebar di 10 kecamatan, yakni Kecamatan Batealit, Kecamatan Jepara, Kecamatan Kalinyamatan, Kecamatan Keling, Kecamatan Kembang, Kecamatan Mayong, Kecamatan Mlonggo, Kecamatan Pakis Aji, Kecamatan Pecangaan, dan Kecamatan Tahunan.
Khusus untuk Kecamatan Mlonggo, tidak ada lagi pengembangan Kawasan Peruntukan Industri.
Yang menjadi perhatian dari perda ini adalah kejelasan aturan terkait aktivitas budidaya tambak di Karimunjawa.
Dua hari menjelang rapat paripurna pengesahan perda ini, kubu penolak budidaya tambak udang dan kubu pendukung tambak telah mendatangi DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Kubu penolak meminta DPRD segera mengesahkan karena aktivitas telah memberi dampak buruk bagi nelayan, petani rumput laut, budidaya ikan, dan pelaku wisata.
Limbahnya mencemari air laut.
Baca juga: Jelang Paripurna Ranperda RTRW, Massa Pendukung Tambak Udang Gelar Aksi di Depan DPRD Jepara
Hasil Otopsi Bayi di Jepara yang Dibuang Orangtua ke Sumur, Luka di Belakang Kepala, Dianiaya Dulu? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pasutri di Jepara yang Buang Bayi ke Sumur Jadi Tersangka, Ancaman Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Kronologi Pasutri di Jepara Buang Bayinya ke Sumur Tengah Malam, Bikin Drama di Depan Polisi |
![]() |
---|
Motif Pasutri di Jepara Buang Bayi ke Sumur: Terdesak Ekonomi dan Anak Sering Sakit-sakitan |
![]() |
---|
Perkuat Kamtibmas, Kapolres Jepara Kukuhkan 335 Polisi RW |
![]() |
---|