Berita Sukoharjo
Bupati Etik Suryani Dorong Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Sukoharjo
Bupati Sukoharjo Etik Suryani apresiasi pelaksanaan kegiatan High Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Senin (8/5/2023).
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo Etik Suryani apresiasi pelaksanaan kegiatan High Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Tahun 2023 yang digelar di Gedung Menara Wijaya Lantai 9, Senin (8/5/2023).
Etik menyampaikan, Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) adalah suatu upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari cara tunai menjadi non tunaiĀ berbasis digital.
Transaksi itu diarahkan untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.
Baca juga: Perwakilan 12 Kecamatan di Sukoharjo Ikuti Ekspo Rumaket, Bupati: Lahirkan Kreativitas dan Inovasi
Selain itu juga meningkatkan potensi penerimaan pemda melalui pemanfaatan teknologi, inovasi produk, dan saluran distribusi.
Dia mengungkapkan, hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Sejalan pula dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
"Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terus berusaha untuk meningkatkan proses transaksi pemerintah daerah berbasis elektronifikasi," ucapnya saat memberi sambutan.
Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden tersebut, lanjut Etik, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah menetapkan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) melalui Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 500/441 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Dia menyebut, inovasi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam rangka mendukung program Elektronifikasi Transaksi Daerah pada saat ini, telah membuat beberapa aplikasi antara lain.
Yakni, Aplikasi Biling Center merupakan aplikasi yang digunakan untuk pengelolaan beberapa pendapatan daerah berupa retribusi, deviden dan pendapatan asli daerah lainnya.
Selain itu juga ada Aplikasi Smart Gov merupakan aplikasi yang digunakan untuk pengelolaan PBB. Aplikasi SIMPDRD merupakan aplikasi yang digunakan untuk pengelolaan pajak daerah.
"Aplikasi E-Ret merupakan aplikasi yang digunakan untuk pengelolaan Retribusi Pasar. Aplikasi E-Kir merupakan aplikasi yang digunakan untuk pengelolaan pengujian kendaraan," bebernya.
Bupati menjelaskan, berdasarkan hasil asesmen Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Semester II Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah masuk dalam kategori digitalisasi dengan nilai 87,3 persen.
"Saya berharap, nilai tersebut dapat lebih ditingkatkan lagi dan agar terus berinovasi supaya semua transaksi pemerintah daerah berbasis elektronifikasi dapat berjalan sesuai perkembangan di era digitalisasi ini," ungkapnya.
Baca juga: Kecelakaan di Sukoharjo, Pelajar ikut Konvoi Kelulusan Sekolah Tabrak Pikap
Etik juga berharap pelaksanaan high level meeting TP2DD dapat dilaksanakan secara berkala dan terjadwal.
Sritex Bangkrut, Puluhan Warung di Sekitar Pabrik Pilih Tutup |
![]() |
---|
Divonis 10 Tahun Penjara, Kepsek Pelaku Pelecehan terhadap 20 Siswa di Sukoharjo Masih Bisa Tertawa |
![]() |
---|
Pria Kartasura Sukoharjo Digeruduk Warga karena Sebar Foto Bugil Tetangga dan Minta "Jatah" |
![]() |
---|
Ular Piton Melingkar di Kandang Ayam Kagetkan Warga Sukoharjo, Damkar: Terlihat Kekenyangan |
![]() |
---|
Update Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta, Eks Perusahaan di Sukoharjo Jelaskan Tujuan Perjanjian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.