Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dramatis, Oknum Polisi Ngumpet Saat Digerebek Ngamar Bersama Selingkuhan, Diwarnai Tangis Balita

Detik-detik oknum anggota polisi, Bripka DM digerebek dengan selingkuhannya berinisial NH. Saat itu mereka tengah ngamar di sebuah hotel di Kendari

Editor: muslimah
Istimewa
Ilustrasi: Polisi. 

TRIBUNJATENG.COM -  Detik-detik oknum anggota polisi, Bripka DM digerebek dengan selingkuhannya berinisial NH.

Saat itu mereka tengah ngamar di sebuah hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Yang menggerebek adalah suami NH bersama dengan anak-anaknya.

Suasana pun berlangsung dramatis.

Diwarnai tangis anak yang masih kecil dan si sulung yang menutupi tubuh ibunya.

Baca juga: Linda Sempat Tak Percaya Ayahnya Jadi Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Guci, Ini Curhatnya

Baca juga: Cek Fakta Benarkah Kecelakaan Bus di Guci karena Rem Tangan Ditekan Anak-anak? Ini Kata Polisi

Buntut dari peristiwa tersebut, anggota Propam Polda Sultra itu terancam pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Bripka DM dan NH pun telah digiring petugas Provost ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan.

Detik-detik penggerebekan

Bripka DM dan NH tertangkap basah sedang berduaan di salah satu kamar hotel di Kota Kendari, pada Jumat (5/5/2023) malam.

Dari rekaman video yang beredar, keduanya digerebek oleh suami NH yang juga mengajak anak-anaknya.

Bahkan, anak NH yang masih balita menangis saat mendengar keributan.

Saat digerebek, oknum polisi itu bersembunyi di dalam kamar mandi hotel.

Sementara NH masih terbaring di ranjang.

NH pun langsung dibungkus selimut oleh anak sulungnya yang ikut dalam penggerebekan tersebut.

Suami NH, berinisial D dibantu kerabat serta tamu hotel langsung mengepung Bripka DM.

Namun oknum polisi tersebut melakukan perlawanan sehingga beberapa orang menghajar Bripka DM hingga mengeluarkan darah dari mulutnya.

Beberapa tamu hotel juga sempat melerai keributan.

Tak lama kemudian personel Propam Polda Sultra datang untuk mengamankan Bripka DM bersama NH ke Pos Provost Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan.

Bripka DM ditahan

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan mengungkapkan bahwa Bripka DM sudah menjalani proses oleh Bidang Propam Polda Sultra dan akan dilakukan kode etik.

"Saat ini sedang menjalani penahanan dengan penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sultra selama 30 hari. Sanksi paling berat bisa PTDH atau sanksi administrasi," tegas Kombes Ferry kepada kompas.com, Minggu (7/5/2023).

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra AKBP Muhammad Sholeh menjelaskan bahwa Patsus ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Saat ini, pihaknya tengah memeriksa Bripka DM, untuk selanjutnya menjalani sidang kode etik profesi.

Pria tiga anak itu diduga telah melanggar kode etik profesi Polri dan terancam dipecat.

"(Terancam) dipecat alias di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tegas dia. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved