Berita Regional
Dramatis, Oknum Polisi Ngumpet Saat Digerebek Ngamar Bersama Selingkuhan, Diwarnai Tangis Balita
Detik-detik oknum anggota polisi, Bripka DM digerebek dengan selingkuhannya berinisial NH. Saat itu mereka tengah ngamar di sebuah hotel di Kendari
TRIBUNJATENG.COM - Detik-detik oknum anggota polisi, Bripka DM digerebek dengan selingkuhannya berinisial NH.
Saat itu mereka tengah ngamar di sebuah hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Yang menggerebek adalah suami NH bersama dengan anak-anaknya.
Suasana pun berlangsung dramatis.
Diwarnai tangis anak yang masih kecil dan si sulung yang menutupi tubuh ibunya.
Baca juga: Linda Sempat Tak Percaya Ayahnya Jadi Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Guci, Ini Curhatnya
Baca juga: Cek Fakta Benarkah Kecelakaan Bus di Guci karena Rem Tangan Ditekan Anak-anak? Ini Kata Polisi
Buntut dari peristiwa tersebut, anggota Propam Polda Sultra itu terancam pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Bripka DM dan NH pun telah digiring petugas Provost ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan.
Detik-detik penggerebekan
Bripka DM dan NH tertangkap basah sedang berduaan di salah satu kamar hotel di Kota Kendari, pada Jumat (5/5/2023) malam.
Dari rekaman video yang beredar, keduanya digerebek oleh suami NH yang juga mengajak anak-anaknya.
Bahkan, anak NH yang masih balita menangis saat mendengar keributan.
Saat digerebek, oknum polisi itu bersembunyi di dalam kamar mandi hotel.
Sementara NH masih terbaring di ranjang.
NH pun langsung dibungkus selimut oleh anak sulungnya yang ikut dalam penggerebekan tersebut.
Suami NH, berinisial D dibantu kerabat serta tamu hotel langsung mengepung Bripka DM.
Namun oknum polisi tersebut melakukan perlawanan sehingga beberapa orang menghajar Bripka DM hingga mengeluarkan darah dari mulutnya.
Beberapa tamu hotel juga sempat melerai keributan.
Tak lama kemudian personel Propam Polda Sultra datang untuk mengamankan Bripka DM bersama NH ke Pos Provost Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan.
Bripka DM ditahan
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan mengungkapkan bahwa Bripka DM sudah menjalani proses oleh Bidang Propam Polda Sultra dan akan dilakukan kode etik.
"Saat ini sedang menjalani penahanan dengan penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sultra selama 30 hari. Sanksi paling berat bisa PTDH atau sanksi administrasi," tegas Kombes Ferry kepada kompas.com, Minggu (7/5/2023).
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra AKBP Muhammad Sholeh menjelaskan bahwa Patsus ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Saat ini, pihaknya tengah memeriksa Bripka DM, untuk selanjutnya menjalani sidang kode etik profesi.
Pria tiga anak itu diduga telah melanggar kode etik profesi Polri dan terancam dipecat.
"(Terancam) dipecat alias di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tegas dia. (Kompas.com)
Kesigapan Bripka Taswin Idris Selamatkan Nasib 3 Bocah Yatim: Tak Usah Pusing, Saya yang Urus |
![]() |
---|
Duel dengan Trisula dan Sabit, 2 Pria Bertetangga Dirawat di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Anggota TNI Ditusuk 13 Kali di Tempat Hiburan Malam, Polisi Bekuk Pelaku |
![]() |
---|
Bukan Meta Ayu Puspitantri, Wanita Cantik Ini Temani Arya Diplomat Sebelum Ditemukan Terlilit Lakban |
![]() |
---|
Alasan Licik Kades Menjual Posyandu Rp 45 Juta Karena Merasa Terbengkalai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.