Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Bocah SMP di Jepara Disodomi Pria Dewasa, Bertemu di Aplikasi Komunitas Gay

Penangkapan terhadap pria asal Desa Krasak, Kecamatan Bangsri itu didasari dugaan tindak pidana pemaksaan hubungan seksual sesama jenis.

Istimewa
ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Seorang pria berinisial HS (30) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jepara.

Penangkapan terhadap pria asal Desa Krasak, Kecamatan Bangsri itu didasari dugaan tindak pidana pemaksaan hubungan seksual sesama jenis.

Lebih miris lagi, yang menjadi korban dari aksi bejat HS adalah bocah laki-laki yang masih berusia 13 tahun. Korban diketahui masih duduk di SMP.

Baca juga: Prediksi Real Madrid vs Manchester City di Liga Champions Menurut Wayne Rooney, Akan Ada Kehancuran

Baca juga: Kamis Pahing Nyanyi Karokoe Terapi Stres Pada Pelajar

Baca juga: Tiga Komunitas Etnis UKSW Tampil di May Day 2023, Tunjukkan Keberagaman Kampus Indonesia Mini

Saat dikonfirmasi tribunjateng.com ihwal penangkapan terhadap tersangkat HS, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari membenarkan penangkapan ini.

“Iya benar. Kami tangkap hari Minggu (7/5/2023) kemarin,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).

Dia mengungkapkan tersangka dan korban pertama kenal melalui aplikasi komunitas gay.

Setelah berkenalan, tersangka meminta bertemu korban.

HS kemudian menjemput korban di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Keling.

Tersangka kemudian mengajak korban ke sebuah daerah di Kecamatan Kembang.

Rumah itu tidak lain milik teman tersangka.

Di rumah itu. Tersangka mengajak korban melakukan hubungan seksual. Tidak ada penolakan dari korban.

Dua laki-laki itu kemudian melampiaskan hasrat seksualnya. Tersangka ternyata memanfaatkan aktivitas seksual ini untuk menekan korban.

“(tersangka) merekam menggunakan hp,” terang Kasat Reskrim Polres Jepara.

Rekaman ini kemudian dijadikan tersangka untuk memperdaya korban.

Beberapa hari kemudian, kata dia, tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan intim.

Ajakan itu disertai ancaman kepada korban. Apabila korban menolak berhubungan intim, maka rekaman video itu akan disebar.

Atas pemaksaan ini tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved