Pemilu 2024

KPU Karanganyar Siapkan 4 Meja Layanan, Antisipasi Parpol Daftarkan Bacaleg Secara Bersamaan

4 desk atau meja layanan untuk mengantisipasi adanya sejumlah partai politik yang mendaftarkan bacaleg bersamaan di KPU Kabupaten Kudus.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Karanganyar, Muhammad Maksum. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - KPU Kabupaten Karanganyar menyiapkan 4 desk atau meja layanan untuk mengantisipasi adanya sejumlah partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 pada hari yang sama. 

Berdasarkan informasi, baru ada satu parpol yang baru mendaftarkan bacalegnya ke Kantor KPU Kabupaten Karanganyar hingga Selasa (9/5/2023) siang sejak dibukanya tahap pendaftaran pada 1 Mei 2023. 

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Karanganyar, Muhammad Maksum menyampaikan, sesuai tahapan masa pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dimulai pada 1 Mei 2023 dan berakhir pada 14 Mei 2023.

Dari 18 parpol, sudah ada 7 parpol yang melakukan konfirmasi ke KPU Kabupaten Karanganyar untuk mendaftarkan bacalegnya pada pekan ini. 

Baca juga: Alasan DPP PKS Karanganyar Daftarkan Bacaleg Hari Ini, Ada Keterkaitan Target Kursi di Pemilu 2024

Baca juga: Pemkab Karanganyar Usulkan 116 Formasi PPPK Nakes Tahun Ini

"Rabu (10/5/2023) ada dua, Kamis (11/5/2023) ada satu, dan Jumat (12/5/2023) ada empat parpol yang konfirmasi."

"Seluruh data sudah masuk Silon," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (9/5/2023). 

Dia menerangkan, KPU Kabupaten Karanganyar telah melakukan persiapan supaya tahap pendaftaran bacaleg berjalan lancar seperti menambah jumlah meja layanan.

Pihaknya memperkirakan banyak parpol yang akan mendaftarkan bakal calegnya saat hari terakhir masa pendaftaran. 

"Kami buka 4 desk (meja layanan) supaya lancar, andaikan ada banyak parpol datang bersamaan mendaftarkan diri," terangnya. 

Maksum menjelaskan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan parpol yang hendak mendaftarkan bacaleg ke KPU Kabupaten Karanganyar.

Seperti dokumen pengajuan pencalonan yang ditandatangani ketua dan sekretaris parpol tingkat kabupaten, daftar bakal caleg dan surat persetujuan dari DPP parpol atau sebutan lainnya. (*)

Baca juga: Ketua DPRD Kudus, Masan: Gedung NU Center Harus Dimaksimalkan Menunjang Kegiatan Umat

Baca juga: UNGKAP Kasus Mayat Dicor di Semarang, Pakar Psikologi Undip: Ini Defensif Menghilangkan Jejak

Baca juga: Program Magang 310 Taruna Poltekip di Lapas Nusakambangan Cilacap, Yuspahruddin: Ini Ibarat Mekkah

Baca juga: Wali Kota Tegal Dedy Yon Sampaikan 3 Isu Strategis dalam Rakorkomwil III Apeksi

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved