Berita Karanganyar

Pemkab Karanganyar Usulkan 116 Formasi PPPK Nakes Tahun Ini

Pemkab Karanganyar mengusulkan ke kementerian sejumlah 116 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
Foto dokumentasi Diskominfo Karanganyar.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyerahkan SK pengangkatan kepada perwakilan tenaga kesehatan sebagai PPPK di Pendopo Raden Mas Said Karanganyar, Senin (8/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemkab Karanganyar mengusulkan ke kementerian sejumlah 116 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan pada tahun ini.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Isnan Nur Aziz menyampaikan, ada beberapa pertimbangan saat pemda mengusulkan formasi PPPK ke kementerian seperti lama masa jabatan, kemampuan keuangan daerah dan pertimbangan kebutuhan.

"Tahun ini pemda mengusulkan 116 formasi (PPPK nakes) ke kementerian, untuk puskesmas dan RSUD. Ditetapkan berapa tergantung dari kementerian," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (9/5/2023) siang.

Adapun sebelumnya, pemda telah mengajukan sejumlah 243 formasi PPPK untuk tenaga kesehatan pada 2022. Dari jumlah tersebut kementerian telah menetapkan formasi PPPK tenaga kesehatan untuk Kabupaten Karanganyar sejumlah 243 formasi. Setelah melalui serangkaian seleksi akhirnya ada 242 tenaga kesehatan yang diangkat menjadi PPPK.

"Dari formasi itu terisi 242, penyerahan SK telah dilakukan kemarin di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar," terang Isnan. 

Lebih lanjut, tenaga kesehatan yang belum menjadi PPPK jumlahnya memang banyak di Kabupaten Karanganyar. Akan tetapi kaitannya usulan formasi PPPK ke kementerian tentu harus melihat aturan yang ada sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018.

"Minimal masa kerja 3 tahun. Sehingga kita sortir dulu, yang memenuhi masa kerja untuk ikut tes, itu yang kita ajukan formasi," tuturnya. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved