Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Vonis Seumur Hidup Irjend Teddy Minahasa : Bersyukur Lolos dari Hukuman Mati, Akan Ajukan Banding

Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023)

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati pada Teddy Minahasa. 

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati. 

Teddy Minahasa bersyukur, tapi tetap ajukan banding

Atas vonis hukuman penjara seumur hidup, Irjen Teddy Minahasa menyatakan bersyukur karena ia lolos dari hukuman mati. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea. 

"Yang pertama bersyukur bukan hukuman mati. Jadi bukan hukuman mati," kata Hotman Paris, Selasa (9/5/2023).

Meski bersyukur, Hotman menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan banding. 

"Enggak usah diperintah. Banding," katanya. 

"Banding kan ya?" tanya Hotman kepada Teddy.

Merespons hal tersebut, Teddy yang mengenakan masker biru tua tampak langsung menganggukkan kepalanya, sebagai tanda menyetujui langkah yang diambil sang Kuasa Hukum.

Teddy bahkan sempat mengangkat dan mengepalkan tangan kanannya, yang diduga dapat diartikan sebagai perjuangannya belum berakhir.

Hotman menjelaskan, langkah banding diambil, dikarenakan pihaknya merasa putusan Majelis Hakim yang hanya meng-copy paste atau menyalin dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Karena putusan hakim meng-copy paste Surat Dakwaan Jaksa," ucapnya.

"Contohnya ada tidak mendengar pertimbangan hakim mengenai perintah Teddy Minahasa tanggal 28 September 2022 agar dimusnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Hotman.

Menurut pengacara kondang tersebut harusnya dipertimbangkan, kalaupun ditolak harus dipertimbangkan. Karena bisa saja seseorang merencanakan suatu tindakan tindak pidana, tapi akhirnya berubah pikiran.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved