Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Husen Curhat Bunuh Bosnya, Ini Ancaman Hukuman Pedagang Angkringan yang Tak Lapor Polisi

diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta..saya sempat cerita ke penjual angkringan saya bunuh bos

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Iwan Arifianto
Iwan Arifianto. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat menunjukan linggis yang menjadi alat pembunuhan mayat dicor Semarang saat konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023). 

Pengakuan pelaku, dipukul oleh korban karena ada kesalahan kecil seperti salah pesanan jumlah galon maupun ada kerusakan mesin galon.

"Ya namanya kerja baru satu bulan kan ada kesalahan kecil tapi bos selalu ringan tangan saya sering dipukuli," katanya.

Pelaku dipukuli korban menggunakan tangan kosong di bagian bagian mata, pelipis, , dan dada.

Proses pemukulan sering dilakukan selepas dua minggu bekerja di tempat tersebut.

"Alasan itu saya bunuh,  rencana bunuh dari hari Senin atau empat hari sebelum saya eksekusi," jelasnya.

Pelaku kerja di tempat tersebut baru satu bulan atau mulai dari awal bulan ramadan kemarin.

Ia bisa masuk kerja di tempat itu karena saat kerja di burjo atau Warmindo dekat lokasi kejadian sudah  mengenal korban yang biasa suplai galon dan gas.

"Saya keluar kerjaan Warmindo lalu masuk ke usaha korban. Namun, saya kecewa orang yang saya kira baik ternyata seperti itu," ungkapnya.

Husen menyebut, hendak kabur dari tempat kerja korban juga susah karena KTP ditahan.

"Korban sempat pula mengancam bila saya keluar dari kerjaan saya yang dihabisi, saya mau dibunuh," klaimnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved