Husen Curhat Bunuh Bosnya, Ini Ancaman Hukuman Pedagang Angkringan yang Tak Lapor Polisi
diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta..saya sempat cerita ke penjual angkringan saya bunuh bos
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Husen Curhat Bunuh Bosnya, Ini Ancaman Hukuman Pedagang Angkringan yang Tak Lapor Polisi
TRIBUNJATENG.COM-Muhammad Husen (28) pelaku pembunuhan terhadap bosnya, Irwan Hutagalung (53) sempat nongkrong di angkringan samping kios, Jalan Mulawarman Raya Tembalang, Kota Semarang.
Sebagai informasi, Husen membunuh bosnya setelah Irwan tertidur lelap, Kamis (4/5/2023).
Ia menhujamkan linggis hingga Irwan tewas.
"Saya dua kali tusukan linggis ke pipi kanan dan pelipis kiri korban," ujarnya kepada Tribun Jateng di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023) siang.
Sehabis mengeksekusi korban, Husen tanpa rasa berdosa keluar dari lokasi pembunuhan lalu menuju ke angkringan yang berada persis bersebelahan dengan tempat tersebut.
"Saya minum di situ sampai jam 4 pagi, saya sempat cerita ke penjual angkringan saya bunuh bos.
"Jumat (5/5/2023) saya masuk lagi saya mulai eksekusi lagi," katanya.
Eksekusi yang dimaksud adalah melakukan mutilasi terhadap tubuh korban.
Imam sendiri tidak melaporkan pembunuhan tersebut ke pihak polisi.
Dilansir dari hukumonline.com, kemungkinan orang mengetahui tapi tidak melaporkan tersebut ikut terlibat dalam tindak pidana pembunuhan. Setidaknya ada dua ketentuan pidana yang bisa menjerat pelaku, yaitu Pasal 221 KUHP mengenai kejahatan menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana sekaligus dianggap menghalang-halangi proses peradilan dan Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai orang yang turut serta melakukan (mede plegen) tindak pidana.
Pasal 221 KUHP menyebutkan tindakan sebagai berikut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, status Imam sebagai saksi masih didalami lagi.
Semisal Imam punya cukup bukti terlibat mentok akan diterapkan pasal mengetahui peristiwa tindak pidana tapi tidak melapor.
Husen
bos galon
Irwan Hutagalung
Mayat Dicor di Semarang
Korban Mutilasi Dicor
Pelaku Mayat Dicor di Semarang
angkringan
Polisi Bongkar Penjualan Miras Berkedok Angkringan di Kudus |
![]() |
---|
Andik Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal saat Ngopi di Angkringan, Pelaku Kabur Naik Motor Ninja |
![]() |
---|
Pikap Seruduk Angkringan Setelah Dihantam Honda CB, 1 Orang Tewas di TKP |
![]() |
---|
Dikira Kucing, Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan di Angkringan Karangdadap Pekalongan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bayi Ditemukan di Angkringan Karangdadap Pekalongan, Tali Pusar Masih Menempel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.