Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Husen Curhat Bunuh Bosnya, Ini Ancaman Hukuman Pedagang Angkringan yang Tak Lapor Polisi

diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta..saya sempat cerita ke penjual angkringan saya bunuh bos

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Iwan Arifianto
Iwan Arifianto. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat menunjukan linggis yang menjadi alat pembunuhan mayat dicor Semarang saat konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023). 

Husen Curhat Bunuh Bosnya, Ini Ancaman Hukuman Pedagang Angkringan yang Tak Lapor Polisi

TRIBUNJATENG.COM-Muhammad Husen (28) pelaku pembunuhan terhadap bosnya, Irwan Hutagalung (53) sempat nongkrong di angkringan samping kios, Jalan Mulawarman Raya Tembalang, Kota Semarang.

Sebagai informasi, Husen membunuh bosnya setelah Irwan tertidur lelap, Kamis (4/5/2023).

Ia menhujamkan linggis hingga Irwan tewas.

"Saya dua kali tusukan  linggis ke pipi kanan dan pelipis kiri korban," ujarnya kepada Tribun Jateng di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023) siang.

Sehabis mengeksekusi korban, Husen tanpa rasa berdosa keluar dari lokasi pembunuhan lalu menuju ke angkringan yang berada persis bersebelahan dengan tempat tersebut.

"Saya minum di situ sampai jam 4 pagi, saya sempat cerita ke penjual angkringan saya bunuh bos.

"Jumat (5/5/2023) saya masuk lagi saya mulai eksekusi lagi," katanya.

Eksekusi yang dimaksud adalah melakukan mutilasi terhadap tubuh korban.

Imam sendiri tidak melaporkan pembunuhan tersebut ke pihak polisi.

 


Dilansir dari hukumonline.com, kemungkinan orang mengetahui tapi tidak melaporkan tersebut ikut terlibat dalam tindak pidana pembunuhan. Setidaknya ada dua ketentuan pidana yang bisa menjerat pelaku, yaitu Pasal 221 KUHP mengenai kejahatan menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana sekaligus dianggap menghalang-halangi proses peradilan dan Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai orang yang turut serta melakukan (mede plegen) tindak pidana.

Pasal 221 KUHP menyebutkan tindakan sebagai berikut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.


Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, status Imam sebagai saksi masih didalami lagi.

Semisal Imam punya cukup bukti terlibat mentok akan diterapkan pasal mengetahui peristiwa tindak pidana tapi tidak melapor.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved