Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Jasa Raharja Jamin Santunan untuk Korban Kecelakaan di Guci Dari Rp 20 Juta Sampai Rp 50 Juta

Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan Jamin Santunan untuk Korban Kecelakaan di Guci Nominal Rp 20 Juta Sampai Rp 50 Juta

|

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan menjamin korban kecelakaan bus pariwisata di Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal yang membawa rombongan peziarah dari Tangerang Selatan beberapa waktu lalu. 

Adapun yang mendapat jaminan semua penumpang bus yang menjadi korban, baik yang meninggal dunia maupun mengalami luka ringan dan berat. 

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan, Sugeng Prastowo Dwiputranto, mengungkapkan korban kecelakaan di Guci yang mendapat jaminan untuk yang meninggal dunia ada dua orang. 

Sedangkan yang mengalami lula-luka ringan dan berat sebanyak 35 orang juga dijamin uang santunan nya oleh Jasa Raharja. 

"Semuanya kami berikan jaminan berupa santunan, baik yang korban meninggal dunia maupun luka ringan dan berat. Nantinya santunan diserahkan pada ahli waris masing-masing," ungkap Sugeng, pada Tribunjateng.com belum lama ini. 

Selain itu, Sugeng menuturkan Jasa Raharja juga menjamin terkait biaya pengobatan bagi korban yang mengalami luka-luka. 

Termasuk korban yang meninggal dunia juga dijamin santunan nya. 

Sementara besaran santunan yang diberikan antara korban meninggal dunia dengan korban luka-luka berbeda. 

Tapi untuk jumlah nominalnya sampai puluhan juta rupiah. 

"Besaran santunan yang kami berikan, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta per orang. Sedangkan untuk yang luka-luka maksimal Rp 20 juta per orang," jelasnya. 

Adapun sampai berita ini ditulis, korban meninggal dunia akibat kecelakaan bus yang terjun ke Sungai Awu Guci sebanyak dua orang. 

Korban meninggal dunia atas nama Maja (60), dan Saribin Mukhorobin (56) semuanya merupakan warga Tangerang Selatan. 

Sedangkan sampai saat ini, ada dua korban lainnya yang masih dalam perawatan intensif di ruang ICU RSUD dr Soeselo Slawi, Kabupaten Tegal. 

Sementara korban lainnya yang mengalami luka ringan sudah dibawa ke rumah masing-masing sesuai keinginan pihak keluarga dan Pemkot Tangerang Selatan.(dta)

Baca juga: Disbudpar Dorong Pelaku Wisata di Semarang Urus Izin Melalui OSS

Baca juga: Ada Penampakan Pocong dan Bawa Keranda Saat Nelayan Pati Demo Protes PP Nomor 11 Tahun 2023

Baca juga: Inilah Nasib Imam Pedagang Angkringan Pilih Diam Saja saat Dikasih Tahu Husen Habis Bunuh Bosnya

Baca juga: IDI Kudus Soroti Aborsi Boleh Dilakukan Setelah 14 Minggu Dalam Draft RUU Omnibus Law Kesehatan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved