Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Ketua IDI Kudus: RUU Kesehatan Omnibus Law Pematik Kemunduran Kelayakan Dokter dan Nakes

Produk Rancangan Undang-undang Omnibus Law Kesehatan dianggap merugikan masyarakat dan tenaga kesehatan jika disahkan

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Rezanda Akbar
Ketua IDI Cabang Kabupaten Kudus dokter Ahmad Syaifuddin membahas tentang RUU Omnibus Law Kesehatan 

Padahal, menurutnya selama ini setiap ada dokter yang diduga bermasalah, diselesaikan terlebih dahulu di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Sehingga dokter ataupun nakes yang diduga bermasalah tidak langsung bersentuhan dengan hukum.

"Di RUU ini siapapun yang merasa dirugikan, boleh langsung nuntut dokter. Padahal ada yang namanya etik disiplin Kedokteran melalui MKEK dan MKDKI. Nah, di RUU Kesehatan Omnibus Law ini, MKEK dan MKDKI mau dihapuskan, sehingga dokter bisa langsung dikriminalisasi," ujarnya.

Poin tuntutan selanjutnya yakni tidak sepakatnya para organisasi profesi kesehatan dengan diperbolehkannya aborsi yang dicantumkan di RUU Kesehatan Omnibus Law. Hal ini dirasa tidak benar.

"Di RUU Kesehatan Omnibus Law, praktik aborsi dengan usia janin yang masih 14 minggu atau 3,5 bulan diperbolehkan. Ini kan sudah tidak benar," pungkasnya. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved