Berita Kudus
Ketua IDI Kudus: RUU Kesehatan Omnibus Law Pematik Kemunduran Kelayakan Dokter dan Nakes
Produk Rancangan Undang-undang Omnibus Law Kesehatan dianggap merugikan masyarakat dan tenaga kesehatan jika disahkan
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
Padahal, menurutnya selama ini setiap ada dokter yang diduga bermasalah, diselesaikan terlebih dahulu di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Sehingga dokter ataupun nakes yang diduga bermasalah tidak langsung bersentuhan dengan hukum.
"Di RUU ini siapapun yang merasa dirugikan, boleh langsung nuntut dokter. Padahal ada yang namanya etik disiplin Kedokteran melalui MKEK dan MKDKI. Nah, di RUU Kesehatan Omnibus Law ini, MKEK dan MKDKI mau dihapuskan, sehingga dokter bisa langsung dikriminalisasi," ujarnya.
Poin tuntutan selanjutnya yakni tidak sepakatnya para organisasi profesi kesehatan dengan diperbolehkannya aborsi yang dicantumkan di RUU Kesehatan Omnibus Law. Hal ini dirasa tidak benar.
"Di RUU Kesehatan Omnibus Law, praktik aborsi dengan usia janin yang masih 14 minggu atau 3,5 bulan diperbolehkan. Ini kan sudah tidak benar," pungkasnya. (Rad)
Kudus Raih Penghargaan Favorit Pameran Produk Inovasi, Ada Genteng Plastik Dilengkapi Panel Surya |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Dorong 132 Koperasi Desa Merah Putih Jadi Gerai Penyalur Hasil Pertanian |
![]() |
---|
9 Atlet Sepak Bola ASTI Kudus Jajaki Tim Papan Atas Liga 1 Elite Pro Academy |
![]() |
---|
Komitmen Hadirkan Data Valid, Pemkab Kudus Luncurkan Satu Data Satu Kata |
![]() |
---|
Tinjau Pos Kamling, Kapolres Kudus Serahkan Dispenser sampai Lampu Senter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.