Berita Nasional
Lolos dari Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tersenyum Lebar
Irjen Teddy Minahasa tersenyum lebar setelah lolos dari tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran sabu yang menjeratnya.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa tersenyum lebar setelah lolos dari tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran sabu yang menjeratnya.
Mantan Kapolda Sumatra Barat divonis pidana penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam pusaran peredaran narkoba.
Majelis hakim menutup sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Vonis Seumur Hidup Irjend Teddy Minahasa : Bersyukur Lolos dari Hukuman Mati, Akan Ajukan Banding
Berdasarkan pantauan Kompas.com, mulanya Teddy Minahasa bangun dari kursi terdakwa setelah sidang ditutup.
Ia lalu menghampiri tim kuasa hukumnya.

Dia menyalami Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum terlebih dahulu.
Satu persatu penasihat hukumnya ikut disalami oleh Teddy.
Beberapa saat kemudian, awak media yang berada di ruang sidang terdengar memanggil nama Teddy Minahasa untuk bertanya terkait tanggapannya atas vonis majelis hakim.
“Pak Teddy, boleh tanggapannya sedikit, Pak Teddy," ujar salah satu awak media.
Teddy lalu melambaikan tangannya.
Dia melepas masker berwarna biru tua yang dikenakan lalu tampak berbincang dengan Hotman Paris Hutapea.
Selain itu, Teddy Minahasa juga tampak cengar-cengir ketika menoleh ke arah awak media.
Saat diminta untuk menanggapi vonis hakim, dia mengisyaratkan agar awak media bertanya kepada tim penasihat hukumnya.
"Dengerin, barusan diperintahkan (Teddy Minahasa) banding, karena putusan hakim copy paste surat dakwaan jaksa dan repliknya," kata Hotman Paris membeberkan perbincangannya dengan Teddy.
Usai mendengar pernyataan Hotman, terdakwa kasus peredaran sabu tersebut kembali memakai masker.
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.