Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Opini

Opini DR Muhammad Junaidi : Dilema RUU Perampasan Aset dan Cita-cita Menjadi Koruptor

Sebagai negara hukum, maka sudah selayaknya hukum di Indonesia dijadikan parameter negara maju dan bekembang. Namun, indikator negara hukum salah satu

Editor: m nur huda
Tribun Jateng
Opini Ditulis Oleh DR Muhammad Junaidi SHI, MH (Wakil Rektor III Universitas Semarang) 

RUU Perampasan Aset yang didesain untuk memiskinkan koruptor juga termasuk upaya pemerintah membangun budaya aparatur pemerintah jangan coba-coba korupsi karena ruang pidana korupsi tidak ada di republik ini. Di samping itu, perampasan aset juga memang diupayakan dalam mengembalikan keuangan negara semaksimal mungkin.

Namun demikian dalam formulasinya harus ada kehatian-hatian dalam pemberlakuannya. Aset yang dirampas adalah aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan telah dibuktikan betul-betul baik ketika melakukan penyitaan maupun pada saat perampasan setelah diterbitkannya putusan pengadilan.

Jangan sampai yang dirampas adalah aset yang bukan hasil korupsi, tentunya merugikan hak sebagai warga negara. Disamping itu jika diketahui setelah aset dilakukan penyitaan dan tidak terbukti maka sudah seharusnya dalam norma pengaturan UU Perampasan Aset harus terdapat mekanisme pengembalian aset yang disita tersebut.

Terlepas UU Perampasan Aset telah mendapatkan dukungan penuh dari Presiden dan sedang masuk tahap legislasi di RPR RI, dukungan masyarakat sangat penting tentunya. Dalam teori hukum dikatakan hukum dapat berlaku karena masyarakat merasa perlu. Termasuk dalam hal ini, DPR harus paham bagaimana membaca kebutuhan masyarakat tersebut karena mereka dipilih secara langsung oleh masyarakat. (*tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved