Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Profesor B Dituntut 2,5 Tahun Penjara Usai Cium Bibir Mahasiswi Saat Menyerahkan Tugas Kuliah

Prof B, terdakwa kasus pelecehan terhadap mahasiswi FKIP UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Editor: raka f pujangga
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

TRIBUNJATENG.COM, KENDARIProfesor B, terdakwa kasus pelecehan terhadap mahasiswi FKIP UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut sesuai yang dibacakan melalui sidang lanjutan yang digelar hari Selasa (9/5/2023) di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Sultra.

Dugaan pelecehan itu terjadi sebanyak dua kali saat korban menyerahkan tugasnya ke rumah pelaku.

Baca juga: Mahasiswi di Singaraja Menjadi Korban Pelecehan Dosen yang Baru Saja Diangkat Menjadi Doktor

Kepala Seksi atau Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sultra, Moh Safrul membenarkan tuntutan tersebut.

"Iya sudah dibacakan tadi," kata Safrul saat dikonfirmasi oleh TribunnewsSultra.com, pada Selasa (9/5/2023).

Prof B dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda sebanyak Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Prof B diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau FKIP UHO Kendari.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, pihak terdakwa diketahui belum melayangkan pembelaan karena merasa belum siap memberi pembelaan.

Selain itu, pihak korban dugaan pelecehan beserta pendamping hukumnya juga masih belum berkomentar.

Melalui paman korban, Mashur, pihaknya terlebih dahulu akan membahas terkait tuntutan yang diberikan kepada Prof B di ranah internal mereka.

"Ini saya masih mau diskusikan dulu bersama tim dari Aliansi Pemerhati Perempuan yang dampingi korban," terangnya.

Berdasarkan informasi terbaru dari laman resmi Pengadilan Negeri Kendari, Sultra, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa (23/5/2023) mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa.

Baca juga: Kronologi Anggota Bhayangkari Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Polisi Saat Sedang Mabuk

Pelaku dilecehkan saat serahkan tugas

Kasus tersebut berawal saat RA (20), mahasiswi di Universitas Halu Oleo (UHO) melaporkan dosennya, Profesor B atas dugaan kasus pelecehan pada Senin (18/7/2022).

Dugaan pelecehan tersebut terjadi di rumah sang dosen saat RA menyerahkan tugasnya.

Mereka kemudian duduk berhadapan dan RA pun menyetorkan nilai lalu berbincang sebentar.

Namun saat pamit pulang, dosen ikut berdiri dan membuka masker RA lalu menciumnya.

"Tiba-tiba dosen itu membuka masker yang saya pakai lalu mencium bibir saya. Saya mendorong kedua bahu dosen tersebut, dan saya langsung keluar dari rumahnya," tutur RA lewat sambungan telepon, Rabu (20/7/2022).

Menurutnya pelecehan yang dilakukan Prof B sudah dua kali terjadi.

Baca juga: Usai Sejumlah Siswi Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, Pj Bupati Kumpulkan Kepsek SMP se-Jepara

Lokasinya sama yakni di rumah sang dosen yang ada di kawasan perumahan dosen di Kelurahan/Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

RA sempat takut melapor ke polisi karena ketakutan mendapatkan nilai jelek dari pelaku,

Setelah dibujuk, RA kemudian melaporkan pelecEhan yang dialaminya ke Polresta Kendari didampingi sang paman pada Senin (18/7/2022). (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Prof B Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Pihak Korban Dugaan Pelecehan di Kendari Sultra

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved