Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Tak Cuma Kasus Suap, Rafael Alun Trisambodo Mantan Pegawai Pajak Juga Berstatus Tersangka TPPU

KPK saat ini telah kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo, mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka dugaan TPPU.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana pencucian uang.

Beberapa bukti telah menguatkan hingga akhirnya KPK memutuskan untuk menetapkan mantan pegawai pajak di Kemenkeu tersebut sebagai tersangka.

Salah satu bukti kuat itu seperti menyamarkan transaksi kegiatan jual beli rumah.

KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Istri Rafael Alun Dicegah Bepergian Ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Ke Depan

Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi karena menerima 90.000 dollar Amerika Serikat.

“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).

Menurut Ali, tim penyidik sebelumnya telah menemukan bukti permulaan bahwa Rafael menerima berbagai gratifikasi dalam pengurusan pajak.

KPK kemudian menduga bahwa sejumlah aset Rafael dari hasil korupsi yang disamarkan dengan cara ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan, dan disembunyikan.

Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dengan menelusuri berbagai aset Rafael Alun.

“Dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujar Ali.

Baca juga: Raffi Ahmad Akui Kenal Menantu Rafael Alun Trisambodo

Ali menuturkan, penerapan TPPU dalam penanganan gratifikasi Rafael dilakukan untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset.

Sebelumnya, KPK menyatakan terus mengusut dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.

KPK juga menduga Rafael menyamarkan transaksi kegiatan jual beli rumah.

Ali Fikri sebelumnya mengatakan, penyidik telah memeriksa seorang saksi bernama Hirawati dari pihak swasta terkait hal ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved