Berita Jepara

Dalam Sehari Saja, 131 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring ETLE di Jepara

Sebanyak 131 pelanggar lalu lintas telah terjaring Satlantas Polres Jepara melalui ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement).

Dok. Satlantas Polres Jepara
Seorang personel Satlantas Polres Jepara saat memantau pelanggar lalu lintas. Rabu (10/5/2023) kemarin, 131 pelanggar lalu lintas ditindak. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sebanyak 131 pelanggar lalu lintas telah terjaring Satlantas Polres Jepara.

Penindakan itu dilakukan dengan ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) atau tilanh elektronik.

Kasatlantas Polres Jepara AKP R Ade Triken Deayomi menerangkan, ETLE tidak hanya memiliki fungsi pencatat pelanggaran lalu lintas, perangkat ETLE ini juga mampu mengungkap kejahatan di jalan.

Kamera otomatis dari ETLE mampu mendeteksi jenis maupun nomor polisi kendaraan.

Baca juga: Komentar Kakorlantas Seusai Tim Polda Jateng Pamerkan ETLE Drone, Begini Katanya

Electronic Traffic Law Enforcement adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Pemetaan data kecelakaan, kata dia, menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Sementara itu, Kanitturjgawali Satlantas Polres Jepara Ipda Badar Amri Yahya menambahkan apabila pengendara terkena tilang dengan system ETLE, maka harus segera dikonfirmasikan ke Satlantas.

“Setelah tahu nomor polisi kendaraan dan waktu pelanggarannya, langsung kami kirim surat tilangnya, kemudian surat itu harus segera dikonfirmasi," kata dia, Kamis (11/5/2023).

Apabila ketilang ETLE, lanjutnya, bisa segera dikonfirmasi ke bagian tilang satlantas.

Pelanggar memiliki waktu untuk konfirmasi 8 hari dari sehak surat itu diberikan.

Apabila tidak segera melakukan konfirmasi ke satlantas maka akan dilakukan pemblokiran.

Dari penindakan yang dilakukan pada Rabu (10/5/2023) kemarin, terang dia, pihaknya berhasil mencapture 131 pelanggar.

120 pelanggar telah dikirimi surat tilang.

29 pelanggar telah mengonfirmasi dan membuat denda tilang melalui Briva.

Dia menghimbau kepada seluruh pengendara yang ada di Kabupaten Jepara agar selalu tertib dan mentaati peraturan.

Baca juga: 2 Hari Pelaksanaan Operasi Keselamatan, Sudah Ada 384 Kendaraan Terjaring Tilang ETLE di Sragen

“Dihimbau untuk seluruh pengendara baik R2 maupun R4 atau lebih, saat berkendara wajib patuh dan tertib berlalu lintas” imbuhnya.

Ia juga mengatakan bahwa pengawasan ETLE tidak hanya dengan pengawasan kamera ETLE saja namun dengan pengawasan kamera Kopek (Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor).

“Harus tetap tertib dan patuh saat berkendara, karena dalam pengawasan kamera ETLE dan Kopek.” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved