Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mayat Dicor di Semarang

Grafis Kronologi Mutilasi Bos Depot Air Isi Ulang Semarang Versi Husen, Sudah Direncanakan 4 Hari

Berikut info grafis kronologi kasus mutilasi Irwan Hutagalung, bos depot air isi ulang di Semarang. 

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Info grafis Husen Memutilasi majikannya di Semarang 

Alasan itulah yang menjadi pendorong atau motif membunuh korban.

"Saya potong kepalanya karena sering memaki saya, mau motong mulut susah, potong tangan karena buat mukul saya, saya puas ga nyesel," ungkap pelaku pembunuhan Husen saat konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023) siang.

Husen mengatakan, sudah bekerja ikut korban selama satu bulan atau saat bulan ramadan kemarin.

Ia bisa bekerja di tempat itu karena sebelumnya saat bekerja di Warmindo atau warung burjo sudah berlangganan galon di tempat usaha isi ulang galon milik korban.

"Sebulan digaji Rp2 juta, saya bulan ini sudah digaji," terangnya.

Ia tidak langsung menyerahkan polisi lantaran biar polisi bekerja.

Ia membunuh korban yang tak lain adalah bosnya Irwan Hutagalung (53) saat tengah tertidur di tempat usaha isi ulang galon dan gas, Jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Kota Semarang, Kamis (5/5/2023) malam.

"Habis bunuh saya kabur ke Banjarnegara, ga langsung ke polisi karena biar polisi kerja," ucapnya.

Warga Sambong, Punggelan Banjarnegara itu menyebut, tidak menyesal membunuh korban.

Sebab ia memiliki dendam kesumat terhadap korban.

Bahkan, ia sempst meminum kopi selepas membunuh di angkringan sisi utara lokasi pembunuhan.

"Saya sering dipukuli dan dimarahi oleh korban makanya tidak menyesal, saya siap dihukum," jelasnya.

Pelaku Husen sempat sembunyi beberapa hari di rumah temannya di Banjarnegara.

Ia juga sempat membawa kabur motor Yamaha Byson warna putih milik korban.

"Sembunyi di rumah teman karena rumah itu kosong," katanya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut, pelaku ditangkap di Banjarnegara pada Selasa (9/5/2023).

Polisi menghadiahi timah panas di kaki kanan pelaku.

Pelaku Husen diancam pasal 340 dengan ancaman hukuman  20 tahun penjara.

"Sementara tersangka utama masih Husen, Imam pedagang angkringan masih kita periksa tapi ada kemungkinan menjadi tersangka," bebernya. (Iwn)

Baca juga: Lolly Anak Nikita Mirzani Unfollow IG Ibunya, Sematkan Nama Belakang Antonio Dedola di Profil

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved