Berita Viral
Biodata dan Potret Alfi Damayanti Tanpa Masker, Karyawati Cikarang Laporkan Bos Ajak Mesum
Alfi Damayanti sosok karyawan kontrak di perusahaan kosmetik di wilayah Cikarang, menarik perhatian publik.
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Dalam pemeriksaan perdana, penyidik akan menggali pihak-pihak yang mengetahui kasus tersebut.
Nama-nama yang disebutkan kemudian akan dijadikan saksi lainnya. Kesaksian mereka akan memperdalam informasi dugaan tindak pidana pelecehan seksual itu.
"Nanti, setelah ada keterangan dari pelapor baru nanti ada nama-nama yang disebutkan untuk yang lainnya diundang kembali," kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
"Setelah ada hasil yang disebutkan, kalau memang ada data-data pendukung, memang itu sudah dari awal kami minta, setelah memberikan laporan tentunya sudah harus di dukung dengan bukti-buktinya," sambungnya.
AD tiba di Mapolrestro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukumnya bernama Slamet.
Pemeriksaan ditunda sementara waktu dan dilanjutkan kembali setelah jam makan siang.
Pemeriksaan ditunda sementara waktu dan dilanjutkan kembali setelah jam makan siang.
"Yang ditanyakan massih seputar tentang rekrutment, kemudian tentang posisi pekerjaan dan belum masuk dalam pokok perkara. Jam satu siang lanjut lagi," kata Slamet.
Kasus dugaan asusila bos kepada karyawan ini sudah ikut ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK menyatakan siap melindungi AD selaku karyawati di Cikarang yang diharuskan tidur dengan bos agar kontraknya diperpanjang.
LPSK menyebut, dapat melindungi korban karena kasus yang dialami termasuk dalam kekerasan seksual diatur Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan pihaknya siap melindungi para korban bila nantinya mengajukan permohonan perlindungan atas kasus dialami.
"LPSK selalu terbuka untuk menerima permohonan dari masyarakat. Apalagi kasus ini adalah salah satu kasus prioritas yang menjadi kewenangan LPSK," kata Ramdan, Minggu (7/5/2023) dikutip dari Tribun Jakarta.
Bahwa berdasarkan UU No 13 tahun 2006 dan UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kekerasan seksual termasuk tindak pidana prioritas yang dilindungi LPSK.
Bila nantinya korban mengajukan permohonan perlindungan maka LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara untuk memastikan proses hukum kasus.
Pasalnya pada Sabtu (6/5/2023) karyawati yang diharuskan tidur dengan bos agar kontrak kerjanya diperpanjang sudah melaporkan kasus ke Polres Metro Bekasi agar kasus diproses hukum.
"Karena sudah ditangani penyidik sesuai kewenangan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) maka kita menunggu proses hukum dilakukan penyidik," ujar Ramdan.
Bahwa berdasarkan UU No 13 tahun 2006 dan UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kekerasan seksual termasuk tindak pidana prioritas yang dilindungi LPSK.
Bila nantinya korban mengajukan permohonan perlindungan maka LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara untuk memastikan proses hukum kasus.
Pasalnya pada Sabtu (6/5/2023) karyawati yang diharuskan tidur dengan bos agar kontrak kerjanya diperpanjang sudah melaporkan kasus ke Polres Metro Bekasi agar kasus diproses hukum.
"Karena sudah ditangani penyidik sesuai kewenangan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) maka kita menunggu proses hukum dilakukan penyidik," ujar Ramdan.
(aya/tribunjateng.com)
Baca juga: Setelah Kasusnya Viral, Husein Tetap Jadi ASN Kepala BKPSDM Pangandaran Dinonaktifkan
Berita Viral 2023
berita viral
berita viral hari ini
Alifia Yumna Amri
tribunjateng.com
alfi damayanti
potret alfi damayanti
Kematian Putri Apriyani Terbakar di Kos, Nama Sempat Diminta Polisi Pacarnya Pinjam Uang ke Bank |
![]() |
---|
Laporan Harta Kekayaan Sudewo Bupati Pati Viral karena Naikkan PBB 250 Persen, Punya 6 Mobil Mewah |
![]() |
---|
Nasib Pilu Ida Janda Jadi TKW Niat Mengubah Nasib, Kini Lumpuh Hanya Bisa Terbaring |
![]() |
---|
Kronologi Umi Tatu Ibu Almarhum Uje Diperiksa Atas Dugaan Penipuan, Umi Pipik Terlibat? |
![]() |
---|
Habiskan Biaya Rp6,7 Miliar, Film Animasi Merah Putih One For All Malah Jadi Bulan-bulanan Warganet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.