Berita Kudus
Kaprodi PGSD UMK Dipecat Sepihak, Seratusan Mahasiswa Gelar Aksi Duduk
Seratusan mahasiswa yang tergabung program studi di Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di Universitas Muria Kudus melakukan aksi duduk di Depan Kant
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Seratusan mahasiswa yang tergabung program studi di Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di Universitas Muria Kudus melakukan aksi duduk di Depan Kantor Rektorat, Sabtu (13/5/2023).
Para mahasiswa dalam aksi duduk tersebut mengawal perundingan bipartit yang kedua, atas pemecatan Kaprodi PGSD Siti Masfuah dengan pihak Yayasan Pembina (YP) UMK.
Pada aksi tersebut selama proses perundingan bipartit, para mahasiswa mengumandangkan sholawat dan berorasi.
Sejumlah alat peraga demo bertuliskan tentang aksi solidaritas untuk dosen juga dibentangkan oleh para peserta aksi.
"Kami ingin meminta kembalikan bu Masfuah Kaprodi kami, karena diberhentikan tidak hormat dengan alasan yang tidak jelas," jelas peserta aksi Muhammad Najibul Faiz dilokasi.
Menurutnya, dosen yang dipecat tersebut adalah sosok pengajar yang bagus dan berpotensial
Beliau mengajarnya bagus dan berpotensial, serta memiliki prestasi.
Sementara itu, Amat Sholeh, Kuasa Hukum Masfuah mengatakan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke dinas terkait.
"Dalam audiensi ini tidak ada pihak yang menemui kami, hanya sebatas staff saja. Tidak ada kejelasan, kami mengambil sikap bahwa bipartit sudah selesai persoalan ini akan kami bawa ke dinas terkait," jelasnya. Sebelumnya diinformasikan bahwa, Ketua Program Studi (Prodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muria Kudus (UMK), Siti Masfuah, dipecat oleh Yayasan Pembina UMK.
Pemecatan tersebut ditengarai karena Masfuah menyelenggarakan KKL pada awal Februari lalu sedangkan pihak rektorat tidak mengeluarkan izin atas kegiatan tersebut.
Menurut kuasa hukum Masfuah, hal itu tidak sesuai dengan prosedur. Sebab, jika sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja harusnya ada surat peringatan atau SP 1, SP 2, dan SP 3 kepada kliennya. (Rad)
Rohmat Tercengang Pikup Jadulnya Dihentikan Polisi di Alun-alun Kudus |
![]() |
---|
Tak Cuma Bangun Fisik: TMMD Kudus Beri Pelatihan Penyelamatan Korban Kecelakaan di Bendungan Logung |
![]() |
---|
Geger Dugaan Pungli K3S SD Negeri di Kudus, Tiap Bulan Guru Setor Rp30 Ribu |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Genjot Cek Kesehatan Gratis di 770 Sekolah dan 201 Ponpes Kudus |
![]() |
---|
SD 3 Bulungcangkring Jadi Jawara Baru Kompetisi Sepak Bola Putri di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.