Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kaprodi PGSD UMK Dipecat Sepihak, Seratusan Mahasiswa Gelar Aksi Duduk

Seratusan mahasiswa yang tergabung program studi di Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di Universitas Muria Kudus melakukan aksi duduk di Depan Kant

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Rezanda Akbar D. 
Aksi solidaritas untuk dosen, seratusan mahasiswa duduk di depan Gedung Rektorat UMK, mereka meminta kejelasan Kaprodi PGSD dipecat sepihak 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Seratusan mahasiswa yang tergabung program studi di Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di Universitas Muria Kudus melakukan aksi duduk di Depan Kantor Rektorat, Sabtu (13/5/2023). 

Para mahasiswa dalam aksi duduk tersebut mengawal perundingan bipartit yang kedua, atas pemecatan Kaprodi PGSD Siti Masfuah dengan pihak Yayasan Pembina (YP) UMK.

Pada aksi tersebut selama proses perundingan bipartit, para mahasiswa mengumandangkan sholawat dan berorasi. 

Sejumlah alat peraga demo bertuliskan tentang aksi solidaritas untuk dosen juga dibentangkan oleh para peserta aksi. 

"Kami ingin meminta kembalikan bu Masfuah Kaprodi kami, karena diberhentikan tidak hormat dengan alasan yang tidak jelas," jelas peserta aksi Muhammad Najibul Faiz dilokasi. 

Menurutnya, dosen yang dipecat tersebut adalah sosok pengajar yang bagus dan berpotensial

Beliau mengajarnya bagus dan berpotensial, serta memiliki prestasi. 

Sementara itu, Amat Sholeh, Kuasa Hukum Masfuah mengatakan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke dinas terkait. 

"Dalam audiensi ini tidak ada pihak yang menemui kami, hanya sebatas staff saja. Tidak ada kejelasan, kami mengambil sikap bahwa bipartit sudah selesai persoalan ini akan kami bawa ke dinas terkait," jelasnya. Sebelumnya diinformasikan bahwa, Ketua Program Studi (Prodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muria Kudus (UMK), Siti Masfuah, dipecat oleh Yayasan Pembina UMK. 

Pemecatan tersebut ditengarai karena Masfuah menyelenggarakan KKL pada awal Februari lalu sedangkan pihak rektorat tidak mengeluarkan izin atas kegiatan tersebut.

Menurut kuasa hukum Masfuah, hal itu tidak sesuai dengan prosedur. Sebab, jika sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja harusnya ada surat peringatan atau SP 1, SP 2, dan SP 3 kepada kliennya. (Rad)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved