Berita Regional
Berdalih Pengobatan, Dukun Cabul Perkosa Gadis Remaja 4 Kali Dalam Sebulan
Dukun cabul berinisial IKTA (60), tega memperkosa perempuan berusia 18 tahun sebanyak enam kali dengan dalih pengobatan.
TRIBUNJATENG.COM, BALI - Dukun cabul berinisial IKTA (60), tega memperkosa perempuan berusia 18 tahun sebanyak enam kali.
Parahnya empat kali di antaranya dilakukan hanya dalam kurun waktu satu bulan.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menyentuh vagina korban untuk melakukan pengobatan kepada pasien.
Namun, selanjutnya pelaku malah melanjutkan dengan memperkosa korbannya.
Baca juga: Iming-iming Dibelikan Baju Lebaran, Pria Ini Malah Perkosa Gadis Remaja 16 Tahun di Indekos
Padahal, pelaku dipercaya keluarga korban sebagai dukun pengobatan non-medis.
Namun, korban justru mendapatkan ancaman jika tak menuruti permintaan pelaku.
Kronologi kejadian
Awalnya, korban dibawa oleh orangtuanya ke rumah pelaku di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, untuk berobat.
Karena sudah kenal dengan orangtua korban, pelaku pun sering berkunjung ke rumah korban di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
Hal ini dilakukan dengan dalih agar pelaku bisa lebih sering memberikan pengobatan.
Pengobatan itu dilakukan dengan cara meditasi yang tempatnya tidak jauh dari rumah korban.
Pada Desember 2022, korban sempat curhat ke pelaku tentang kesehariannya dan pacarnya saat sedang meditasi.
"Kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan memegang vagina korban dengan dalih pengobatan hingga korban disetubuhi pelaku," ujar Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra, Sabtu (13/5/2023).
"Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda masih dalam Desember 2022," imbuh dia.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian meminta pihak keluarga untuk membawa korban tinggal di sebuah panti asuhan di Kabupaten Buleleng.
Lagi-lagi pelaku berdalih untuk memudahkan proses pengobatan sehingga pelaku mudah menemuinya.
Kepada pihak panti asuhan, pelaku mengaku sebagai ayah angkat korban.
Saat berada di panti asuhan, pelaku sempat menjemput korban dua kali pada bulan Februari dan Mei 2023.
Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kos. Di lokasi itu IKTA kembali memperkosa korban.
Baca juga: Kejamnya Remaja 16 Tahun di Surabaya, Bunuh dan Perkosa Mantan, Jasad Ditemukan Sudah Mengering
Korban diancam pelaku
Saat melakukan aksinya, pelaku sempat mengancam korban hingga ketakutan.
"Korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku. Karena pelaku mengancam kalau tidak mau keluarga korban akan hancur," ujarnya.
Belakangan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada pihak panti asuhan.
Pihak panti asuhan lalu mengantar korban untuk melapor ke Polres Buleleng.
Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang cukup, pelaku ditangkap polisi, Senin (8/5/2023) di rumahnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Ini Tampang Dosen Pembimbing yang Coba Perkosa Mahasiswi Skripsi, Kini Minta Maaf ke Keluarga Korban
Pengakuan pelaku
Sementara, IKTA mengaku menjadi seorang dukun sejak empat tahun yang lalu.
Dia menegaskan persetubuhan ini dilakukan bukan sebagai syarat ritual untuk menyembuhkan korban.
"Saya jadi dukun bukan karena belajar tapi karena ngiring (mendapatkan wahyu). Baru sekali ini saja, tidak ada wanita yang lain," ujar dia. (*)
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.