Berita Regional
Peras Keluarga Tersangka Narkoba, Oknum Jaksa Ini Dinonaktifkan Sementara
Oknum jaksa Kejari Batubara berinisial EKT telah dinonaktifkan sementara waktu setelah diduga telah memeras keluarga tersangka narkoba.
TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara berinisial EKT telah dinonaktifkan sementara waktu setelah diduga telah memeras keluarga tersangka narkoba.
Oknum jaksa berinisial EKT tersebut sudah diperiksa oleh Bidang Pengawasan.
Bila terbukti, maka yang bersangkutan akan ditindak secara tegas.
Baca juga: Terdakwa Pemalsuan SK RT Diputus Percobaan, Kejaksaan Negeri Blora Lakukan Banding
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto angkat bicara terkait oknum jaksa Kejari Batubara berinisial EKT yang diduga memeras keluarga tersangka narkoba
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejati Sumut telah mengambil langkah-langkah, yakni melakukan pengamanan dan nonaktifkan sementara terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, Jumat tanggal 12 Mei 2023, Jaksa EKT telah diserahkan ke Bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT," kata Idianto, Minggu (14/5/2023).
Lanjut mantan Kajati Bali ini, atas dasar surat perintah tersebut, hari Senin (15/5/2023) mendatang, akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, pihak Pelapor dan pihak-pihak terkait.
"Apabila dalam pemerikasaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," ucapnya.
Lanjutnya, apabila dalam pemeriksaan lanjutan diperoleh hasil bahwa EKT terbukti melakukan kesalahan maka akan diberikan tindakan tegas.
"Dalam setiap kesempatan, kita selalu ingatkan seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung dan pengarahan secara zoom. Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas," tandasnya.
Ia juga menegaskan bahwa, Jaksa Agung RI selalu memantau jajarannya untuk tidak main-main terhadap penanganan perkara.
"Oleh karena itu tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dalam video yang diterima Tribun-medan.com, keluarga tersangka narkoba diam-diam merekam wajah jaksa nakal tersebut.
Baca juga: Tampang M Faoruk Fajar Setubuhi 16 TKW, Direkam, Lalu Diperas Ratusan Juta Rupiah, 4 Punya Anak
Kala itu, pihak keluarga tersangka narkoba menanyakan kepada jaksa EK, bagaimana kelanjutan perkara yang uangnya sudah disetorkan tersebut.
"Kemarin sudah saya setor ya bu, ini saya setor lagi Rp 5 juta, jadi semuanya Rp 35 juta," kata ibu tersangka kepada jaksa EK.
Dalam video tersebut, terlihat jaksa EK tidak menyadari bahwa dirinya tengah direkam. (*)
Dirinya hanya mengangguk-anggukkan kepala, sembari mendengarkan ibu tersangka berbicara.
Parahnya lagi, dalam video tersebut, terlihat EK menerima uang pecahan Rp 100 ribu yang diambil dari ibu tersangka dengan tangannya di meja kerja EK.
EK bekerja tidak sendiri.
Ia dibantu petugas diduga honorer berinisial B. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul NASIB Jaksa di Batubara yang Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba, Dinonaktifkan dari Jabatannya
TNI Diam Saja, Rumah Ahmad Sahroni Dijarah dan Dirusak Massa: Ada yang Bawa Patung Iron Man |
![]() |
---|
Malam-malam, Prabowo Layat ke Rumah Affan Ojol Tewas Terlindas Rimueng Brimob: Baik-baik ya |
![]() |
---|
Pria Nyaris Terbakar Hidup-hidup di Gedung yang Dijarah dan Dibakar Massa Jakarta: TNI Gerak Cepat |
![]() |
---|
Aksi Massa di Jogja, 2 Mobil Digulingkan dan Dibakar |
![]() |
---|
Massa Mulai Menjarah dan Membakar Gedung di Jakarta, Bawa Printer, Warga Terjebak Turun Pakai Tali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.