Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Wagub Jateng Daftar Pencalonan DPD RI, Pengamat Politik: Taj Yasin Sedang Beri Edukasi Politik

Taj Yasin menyampaikan apabila secara resmi dinyatakan sebagai calon tetap anggota DPD RI oleh KPU Jateng, dia siap mengundurkan diri.

Penulis: hermawan Endra | Editor: deni setiawan
KPU JATENG
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI ke KPU Jateng. Ia mengaku mendaftar pada hari Kamis (11/05/2023) ini karena mengikuti ajaran ayahanda, Almarhum KH. Maimoen Zubair. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengamat politik dan alumni magister Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Mochamad Nadif Nasruloh menyebut, Taj Yasin Maimoen memberikan edukasi politik yang baik terhadap masyarakat.

Menurutnya, sebagai orang nomor dua di Jawa Tengah, Taj Yasin menyampaikan apabila secara resmi dinyatakan sebagai calon tetap anggota DPD RI oleh KPU Jateng, dia siap mengundurkan diri.

Hal ini bagian dari menaati amanah konstitusi.

Dia menilai, Gus Yasin, sapaan akrab Wagub Jateng itu, mampu membaca situasi politik secara tenang dan rinci.

Sehingga dia menilai, langkah yang diambil saat ini akan membawa suasana yang harmonis, nyaman, dan terkendali.

Baca juga: Lepas Seribu Pemudik Motor Naik Kapal Laut, Taj Yasin Ingatkan Jaga Keselamatan

Baca juga: Daftar Sebagai Bakal Calon DPD RI Hari Kamis, Taj Yasin: Saya Masih Memegang Tradisi Mbah Moen

"Masyarakat perlu mengetahui bahwa dalam proses pencalonan DPD itu ada tahapan-tahapan yang sudah diatur secara teknis oleh KPU dan didukung adanya UU Nomor 8 Tahun 2012."

"Mengacu Pasal 72 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD, Gus Yasin sebagai Calon Anggota DPD masih bersifat sementara dikarenakan masih dalam proses pencalonan."

"Dan akan ditetapkan sebagai daftar Calon Tetap Anggota DPD akan diumumkan oleh KPU di kemudian hari."

"Hal ini sesuai Pasal 76 UU Nomor 8 Tahun 2012," kata Pembina Asosiasi Studi Hukum Ekonomi Syariah Se-Indonesia ini kepada Tribunjateng.com, Minggu (14/5/2023).

Nadif menjelaskan, pencalonan Gus Yasin Maimoen sebagai anggota DPD RI, tidak berpengaruh pada masa jabatannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Menurutnya, surat pengajuan mundur dari jabatan yang dilayangkan Taj Yasin merupakan satu syarat yang harus disertakan saat mendaftarkan diri.

Baca juga: Ikuti Ajaran Mbah Moen, Taj Yasin Daftar DPD Hari Kamis Pahing

Baca juga: Wagub Taj Yasin Minta PMI Kabupaten Tegal Kedepankan Jiwa Kemanusiaan

Dijelaskannya, jika melihat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bahwa yang berhak menyatakan mengundurkan diri apabila seseorang menjabat sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD jika ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilih.

Pada Pasal 7 Ayat 2 huruf S dan Pasal 7 Ayat 2 huruf P menyatakan berhenti dari jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

"Dalam suasana saat ini, Gus Yasin masih dalam proses pencalonan sementara dengan mendaftarkan ke KPU Jateng sebagai calon DPD."

"Dan KPU Jateng belum mengeluarkan SK resmi penetapan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf P," jelas Nadif.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved