Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Dua Pelajar di Solo Lakukan Aksi Vandalisme Ditangkap Satpol PP Solo

Dua pelajar pelaku vandalisme diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo bersama orangtuanya untuk mendapatkan pembinaan

mahfira putri maulani
Kedua pelajar yang melakukan aksi vandalisme dan orangtuanya ketika dimintai keterangan di Mako Satpol-PP Solo, Senin (15/5/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Dua pelajar pelaku vandalisme diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo bersama orangtuanya untuk mendapatkan pembinaan, Senin (15/5/2023).

Kedua pelaku tersebut berinisial S dan D warga Kecamatan Jebres, Kota Solo. Keduanya teraviliasi dalam komunitas vandalisme di Soloraya. 

Untuk diketahui S dan D telah melakukan corat-coret vandalisme pada Sabtu (13/5/2023) malam di kawasan skatepark Flyover Purwosari.

Keduanya tertangkap tangan oleh Tim Deteksi Dini Satpol-PP saat melakukan aksinya. Kala itu, tim sedang melakukan monitoring lantas melakukan penangkapan.

"Kami menurunkan Tim Deteksi Dini untuk melakukan monitoring dan melakukan penangkapan kepada para pelaku," kata Kabid Pengananannan Gangguan Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) Satpol PP Kota Solo, Muhammad Rudiyanto.

Rudy mengatakan pelaku inisial D mengaku baru pertama kali melakukam aksi vandalisme, sedangkan inisial S sudah berkali-kali ditangkap dan dibina oleh Satpol PP.

Ia melanjutkan pihaknya menemukan ada dua komunitas pelaku vandalisme di Soloraya. "Di mana ini kita cermati amaati yang dilakukan tim kami di lapangan ini memang sudah ada komunitas pelaku di Soloraya," katanya. 

Rudy mengatakan kedua pelaku terbukti melanggar Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup nomer 10 Tahun 2015.

Dalam regulasi tersebut berbunyi seorang melakukan aktofitas corat-coret vandalisme ini mendapatkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta maupun pidana kurungan maksimal 3 bulan. 

Meski begitu, pelaku tidak bisa dijerat tindak pidana ringan (tipiring) karena masih dibawah umur. Namun pihak Satpol PP menerapkan tindakan dengan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh pihak orang tua, pihak lingkungan rumah, dan pihak sekolah.

Ia mengatakan ini merupakan kesepakatan bersama orang tua dan sekolah agar tidak akan mengulangi lagi.

Saat aksi corat-coret ini pelaku mendokumentasikan aksinya dan menyebarkan kepada dalam komunitasnya. Hal itu menjadi sebuah prestasi yang membanggakan. 

"Kalau informasi di lapangan ini ketika mereka melakukan dan ditangkap Satpol-PP   didokumentasikan. Ini jadi sebuah prestasi buat mereka," ungkap Rudy.

Adapun titik lokasi vandalisme yang disasar mulai dari fasilitas umum, taman, jembatan penyeberangan, dan lainnya. Mereka kebanyakan menuliskan identitas kelompoknya saat melakukan aksi vandalisme. 

Rudy mengatakan pada 2023 ini belasan pelaku vandalisme diamankan Satpol PP Solo. Dimana kasus terbaru adalah S dan D ini. (uti)

Baca juga: Jaga Ketahanan Pangan, Mbak Ita Gelar Pak Rahman di Rumah Ibadah

Baca juga: Asosiasi Unggas Ungkap Penyebab Harga Telur Tinggi

Baca juga: KPU Jateng Terima Kunjungan Audiensi Perhimpunan Mahasiswa Katholik Sanctus Gregorius

Baca juga: 281 Polisi RW Dilantik Kapolres Kudus, Ini Tugas Mereka

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved