Berita Jateng
Dua Pelajar di Solo Lakukan Aksi Vandalisme Ditangkap Satpol PP Solo
Dua pelajar pelaku vandalisme diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo bersama orangtuanya untuk mendapatkan pembinaan
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Dua pelajar pelaku vandalisme diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo bersama orangtuanya untuk mendapatkan pembinaan, Senin (15/5/2023).
Kedua pelaku tersebut berinisial S dan D warga Kecamatan Jebres, Kota Solo. Keduanya teraviliasi dalam komunitas vandalisme di Soloraya.
Untuk diketahui S dan D telah melakukan corat-coret vandalisme pada Sabtu (13/5/2023) malam di kawasan skatepark Flyover Purwosari.
Keduanya tertangkap tangan oleh Tim Deteksi Dini Satpol-PP saat melakukan aksinya. Kala itu, tim sedang melakukan monitoring lantas melakukan penangkapan.
"Kami menurunkan Tim Deteksi Dini untuk melakukan monitoring dan melakukan penangkapan kepada para pelaku," kata Kabid Pengananannan Gangguan Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) Satpol PP Kota Solo, Muhammad Rudiyanto.
Rudy mengatakan pelaku inisial D mengaku baru pertama kali melakukam aksi vandalisme, sedangkan inisial S sudah berkali-kali ditangkap dan dibina oleh Satpol PP.
Ia melanjutkan pihaknya menemukan ada dua komunitas pelaku vandalisme di Soloraya. "Di mana ini kita cermati amaati yang dilakukan tim kami di lapangan ini memang sudah ada komunitas pelaku di Soloraya," katanya.
Rudy mengatakan kedua pelaku terbukti melanggar Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup nomer 10 Tahun 2015.
Dalam regulasi tersebut berbunyi seorang melakukan aktofitas corat-coret vandalisme ini mendapatkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta maupun pidana kurungan maksimal 3 bulan.
Meski begitu, pelaku tidak bisa dijerat tindak pidana ringan (tipiring) karena masih dibawah umur. Namun pihak Satpol PP menerapkan tindakan dengan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh pihak orang tua, pihak lingkungan rumah, dan pihak sekolah.
Ia mengatakan ini merupakan kesepakatan bersama orang tua dan sekolah agar tidak akan mengulangi lagi.
Saat aksi corat-coret ini pelaku mendokumentasikan aksinya dan menyebarkan kepada dalam komunitasnya. Hal itu menjadi sebuah prestasi yang membanggakan.
"Kalau informasi di lapangan ini ketika mereka melakukan dan ditangkap Satpol-PP didokumentasikan. Ini jadi sebuah prestasi buat mereka," ungkap Rudy.
Adapun titik lokasi vandalisme yang disasar mulai dari fasilitas umum, taman, jembatan penyeberangan, dan lainnya. Mereka kebanyakan menuliskan identitas kelompoknya saat melakukan aksi vandalisme.
Rudy mengatakan pada 2023 ini belasan pelaku vandalisme diamankan Satpol PP Solo. Dimana kasus terbaru adalah S dan D ini. (uti)
Baca juga: Jaga Ketahanan Pangan, Mbak Ita Gelar Pak Rahman di Rumah Ibadah
Baca juga: Asosiasi Unggas Ungkap Penyebab Harga Telur Tinggi
Baca juga: KPU Jateng Terima Kunjungan Audiensi Perhimpunan Mahasiswa Katholik Sanctus Gregorius
Baca juga: 281 Polisi RW Dilantik Kapolres Kudus, Ini Tugas Mereka
57.331 Orang di Jateng Telah Memanfaatkan Program Speling |
![]() |
---|
Panjat Tebing Jateng Amankan 1 Emas di Ajang Pomnas XIX |
![]() |
---|
Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Jateng Fasilitasi Kredit Murah bagi Petani Cabai |
![]() |
---|
Biddokes Polda Jateng Gelar Pelatihan dan Pengawasan Food Safety Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Gubernur Luthfi Dikukuhkan Sebagai Bapak Komite Pecinta Alam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.