Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Kisah Pilu Bocah SMP di Makassar, Hamil Diperkosa Kakak Kandung, Usia Kandungan Masuk 3 Bulan

Dalam kasus pemerkosaan, MJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal menjalani kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Editor: deni setiawan
bangkapos/net
ILUSTRASI bocah bawah umur korban kasus pemerkosaan. 

AKBP Ridwan menyebut, dalam kasus ini MJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal menjalani kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Perbuatan ini sudah 2 kali dilakukan, terakhir Februari 2023."

"Kondisinya pada Mei 2023 sudah jalan tiga bulan kehamilan."

"Pelaku dijerat UU Perlindungan anak 81 Pasal ayat 1 dan 2," ujar dia.

Pengakuan Pelaku Pemerkosaan

MJ mengaku tega memerkosa adik kandungnya karena didasari rasa cinta lebih dari saudara.

Hal itu disampaikan MJ di hadapan polisi saat dihadirkan di ruang penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (15/5/2023) siang.

"Iya adik kandung saya, saya sayang sama adik saya," kata MJ di hadapan polisi.

Diketahui, MJ merupakan anak pertama dari 6 bersaudara.

Sementara korban NR merupakan anak kedua.

Baca juga: Unjuk Rasa May Day di Makassar Ricuh, Polisi Temukan Bom Molotov

MJ mengungkapkan bahwa kesehariannya bekerja membantu orangtua dengan mengumpulkan barang bekas atau pemulung.

"Saya sekolah cuma sampai kelas 1 SMP, karena tidak sanggup bayar," bebernya.

Dari raut wajah MJ, tidak ada rasa penyesalan sudah melakukan hal yang tak sepantasnya dilakukan ke adik kandungnya sendiri.

Dia sudah dua kali memerkosa sang adik di rumahnya sendiri saat kedua orangtuanya pergi bekerja.

"Cabuli dua kali pertama waktu (korban) SD kelas 4, kedua SMP kelas 1."

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved