Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Eko Ronggo Waskito Divonis Hukuman Mati dan Dikeluarkan Dari UNS Solo Imbas Bunuh Pacar

Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37) divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari.

Editor: raka f pujangga
Istimewa
Mahasiswa Fakultas Keolahragaan UNS, ERW (kanan), membunuh RN, pacarnya yang mengandung bayi hasil hubungan intim mereka. 

Rencananya, pekan depan akan ada pembacaan replik atau jawaban dari penggugat.

Kemudian dilanjutkan pembacaan duplik (jawab tergugat atas replik).

"Setelahnya baru putusan dari hakim untuk terdakwa," kata Herman.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri sebelumnya juga menyampaikan jika ERW dan AA terancam hukuman mati.

Pasalnya pembunuhan RN sudah direncanakan.

ERW berniat membunuh RN karena menolak menggugurkan kandungan hasil hubungan keduanya.

Baca juga: Inilah Pengakuan Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Pati, Mustain : Saya Tahu Istri Hamil tapi

Adapun AA merupakan tetangga ERW yang ikut terlibat dalam aksi pembunuhan.

"RN dibunuh dengan cara dilempar dari atas tebing Pantai Kukup pada 14 November 2022 dini hari, lalu jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe keesokan harinya," ujar Edy.

Kandungan RN diketahui sudah berumur 28 minggu atau 7 bulan. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan forensik dari RS Bhayangkara Yogyakarta.

Dropout Dari UNS

Tidak hanya dihukum mati, Eko juga harus menerima nasib tidak bisa melanjutkan cita-cita menjadi guru olahraga.

Eko dikeluarkan Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta usai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

Hal itu diungkap oleh Ketua Majelis Kode Etik Mahasiswa UNS Sunny Ummul Firdaus.

Lewat sambungan telepon Sunny mengatakan bahwa sebelum terdakwa dijatuhi hukuman vonis mati, pihak UNS telah melakukan sejumlah langkah klarifikasi kepada sejumlah pihak.

Langkah tersebut seperti prosedur yang tertuang Peraturan Senat No. 17 tahun 2021 tentang pelanggaran kode etik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved