Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Eko Ronggo Waskito Divonis Hukuman Mati dan Dikeluarkan Dari UNS Solo Imbas Bunuh Pacar

Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37) divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari.

Editor: raka f pujangga
Istimewa
Mahasiswa Fakultas Keolahragaan UNS, ERW (kanan), membunuh RN, pacarnya yang mengandung bayi hasil hubungan intim mereka. 

Oleh hasil klarifikasi tersebut, pihak UNS telah mengambil keputusan mengeluarkan Eko Ronggo sebagai mahasiswa.

"Jauh sebelum ada vonis, karena kita sudah melihat ada beberapa informasi yang sudah kita dapatkan secara valid, melihat tuntutan yang diajukan, itu kita sudah melihat ada pelanggaran etik yang cukup berat," ujar Sunny via telepon, Selasa (16/5/2023) sore.

Sunny menambahkan pihak UNS telah menyerahkan urusan pidana kepada pihak berwajib.

"Kalau mengikuti proses sidangnya, tidak, karena itu urusan pidana kami serahkan kepada pihak berwajib," tambah Sunny. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Mahasiswa UNS yang Bunuh Pacar Hamilnya di Pantai Ngrawe Gunungkidul Divonis Mati

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved