Berita Solo
Eko Ronggo Waskito Divonis Hukuman Mati dan Dikeluarkan Dari UNS Solo Imbas Bunuh Pacar
Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37) divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari.
Editor:
raka f pujangga
Istimewa
Mahasiswa Fakultas Keolahragaan UNS, ERW (kanan), membunuh RN, pacarnya yang mengandung bayi hasil hubungan intim mereka.
Oleh hasil klarifikasi tersebut, pihak UNS telah mengambil keputusan mengeluarkan Eko Ronggo sebagai mahasiswa.
"Jauh sebelum ada vonis, karena kita sudah melihat ada beberapa informasi yang sudah kita dapatkan secara valid, melihat tuntutan yang diajukan, itu kita sudah melihat ada pelanggaran etik yang cukup berat," ujar Sunny via telepon, Selasa (16/5/2023) sore.
Sunny menambahkan pihak UNS telah menyerahkan urusan pidana kepada pihak berwajib.
"Kalau mengikuti proses sidangnya, tidak, karena itu urusan pidana kami serahkan kepada pihak berwajib," tambah Sunny. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Mahasiswa UNS yang Bunuh Pacar Hamilnya di Pantai Ngrawe Gunungkidul Divonis Mati
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Solo
Wali Kota Solo Cari ASN Mengisi Jabatan 7 OPD yang Masih Kosong: Sosok Bernyali dan Berani |
![]() |
---|
Wali Kota Respati Ardi Lantik 14 Pejabat Eselon II Pemkot Solo, Ini Daftar Rincinya |
![]() |
---|
Tekad Yana dari Banjarnegara ke Solo Demi Ikut Pelatihan Pendamping Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Heboh Aturan Royalti Musik, Jenis Lagu yang Gratis Apa Saja? Ini Kata LKMN |
![]() |
---|
Pemilik 3 Lahan di Solo Ini Siap-siap Kehilangan Tanah, Akan Disita Negara karena Terlantar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.