Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Karena Ini, KH Wisatawan Asal Korea Selatan Ditolak Masuk ke Bali, Namanya di Daftar Cekal Interpol

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi, KH tercatat dalam daftar cekal oleh Interpol karena diduga menjadi pelaku kekerasan seksual.

Editor: deni setiawan
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
ILUSTRASI aktivitas di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Seorang wisatawan asal Korea Selatan ditolak masuk ke Bali.

WNA asal Korea Selatan itu diketahui masuk melalui I Gusti Ngurah Rai Bali pada Minggu (14/5/2023) petang.

Adapun alasan penolakan terhadap masuknya KH (WNA asal Korea Selatan) itu karena adanya dugaan bila dirinya adalah pelaku kekerasan seksual.

Data itu diterima pihak kantor imigrasi setempat seusai melihat data laporan pihak Interpol.

Seorang pria warga negara Korea Selatan, berinisial KH (45), yang diduga pelaku kekerasan seksual ditolak masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Baca juga: Viral Wanita di Bali Seret Anjing Lucu dengan Motor Hingga Kakinya Berdarah

Baca juga: Inilah Sosok Khamim Pemilik Jeruk Bali Viral Bergambar Walisongo di Jepara, Berawal Dibungkus Kaos

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, WNA itu tiba di Bandara Ngurah Rai Bali setelah melakukan perjalanan dari Thailand pada Minggu (14/5/2023) malam.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi, KH tercatat dalam daftar cekal oleh Interpol karena diduga menjadi pelaku kekerasan seksual.

"KH melakukan komersalisasi seksual dan persekusi."

"Artinya dia mungkin melakukan penjualan PSK (Pekerja Seks Komersial)."

"Dia mungkin muncikarinya diikuti dengan kasus kekerasan sehingga kasusnya menjadi kasus hukum berat sehingga menjadi konsen dari Interpol," kata dia seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Anggiat mengatakan, TH masuk ke wilayah Indonesia mengunakan Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan untuk berlibur di Bali.

Setelah terdeteksi masuk daftar pencekalan, WNA tersebut langsung dipulangkan ke Thailand sesuai permintaan pihak Interpol.

"Yang Warga Negara Korea Selatan itu permintaan Interpol supaya di kick Bali."

"Begitu kita terima, datanya identik, permintaan Interpol Thailand agar dia dibawa ke Thailand."

"Ditolak pada hari yang sama," kata Anggiat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, WN Korea Selatan Ditolak Masuk ke Bali"

Baca juga: Wisatawan Asal Jakarta Tersesat Karena Google Maps, Mobil Terperosok di Jalan Perkebunan Berlumpur

Baca juga: Kodam IV Diponegoro Tanam 59.725 Bibit Mangrove di Pantai Tirang Semarang

Baca juga: Sekarat Saat Pandemi, Event Organizer di Pati Ini Bangkit Bersama KUR BRI

Baca juga: Inilah Sosok Syukur bin Idin, Calon Jamaah Haji Tertua Asal Lamongan, Keseharian Sebagai Petani

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved